Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat, menuntut mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang atas nama Agus Suardi dengan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan penjara.
Terdakwa Agus Suardi dituntut oleh jaksa dalam kasus perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.
"Menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan," kata tim Jaksa Penuntut Umum Therry Gutama, Liranda Mardhatillah, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (4/11).
Perbuatan terdakwa dituntut oleh jaksa dengan dakwaan primer yakni pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 15, 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Kemudian terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,073 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita serta dilelang untuk negara sebagai uang pengganti.
Baca juga: Polisi Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Flores timur
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun sembilan bulan kurungan penjara,"
tegasnya.
Selain Agus Suardi, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya yaitu mantan Wakil Ketua KONI atas nama Davitson, dan Wakil Bendahara I KONI atas nama Nazar.
Kedua terdakwa dituntut hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, serta pidana denda sebesar 200juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut uang pengganti masing-masingnya sebesar Rp521.909.163, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua tahun sembilan bulan.
Menanggapi tuntutan jaksa itu, para terdakwa yang sidang didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) secara tertulis pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya, perkara yang menjerat ketiga terdakwa adalah dugaan penyelewengan dana Hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD kota setempat.
Dari hasil audit terungkap bahwa terdapat dana sebesar Rp3,1 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya. (Ant/OL-16)
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
PT Hutama Panorama Sitinjau Lauik (HPSL) melaporkan progres fisik Flyover Sitinjau Lauik I mencapai 16,4% pada April 2026. Simak detail konstruksi dan lahannya.
Dalam pelaksanaan WFH kali ini, pegawai Pemko Padang yang mendapat penugasan WFH tetap diwajibkan mengikuti wirid mingguan yang dilaksanakan daring.
Pemkot Padang dan Yayasan Buddha Tzu Chi membangun 39 rumah bagi korban banjir bandang 2025 yang ditargetkan selesai Juni 2026.
Beban kerja pada masa libur Lebaran tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan hari biasa.
LIBUR lebaran 2026 terbilang cukup panjang. Kondisi cuaca di beberapa daerah sejak beberapa hari belakangan cukup berfluktuasi.
Pemkot Padang dan Kadin Indonesia membangun 10 huntap bagi penyintas bencana November 2025, yang menjadi pertama di provinsi itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved