Hari Pertama WFH Pemko Padang, Pegawai Wajib Ikuti Wirid Mingguan secara Daring

Yose Hendra
17/4/2026 16:52
Hari Pertama WFH Pemko Padang, Pegawai Wajib Ikuti Wirid Mingguan secara Daring
Kegiatan wirid mingguan yang dilaksanakan di Masjid Ukhuwah Balai Kota Padang.(Dok. MI)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Padang resmi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) perdana pada hari ini, Jumat (17/4). Dalam pelaksanaan WFH kali ini, pegawai Pemko Padang yang mendapat penugasan WFH tetap diwajibkan mengikuti wirid mingguan yang dilaksanakan di Masjid Ukhuwah Balai Kota Padang. Pegawai yang ditugaskan WFH wajib mengikuti wirid mingguan secara daring melalui kanal YouTube Balaikota TV yang disiarkan Diskominfo Kota Padang.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 800/54/ORG-PDG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang. Berdasarkan SE tersebut, pelaksanaan WFH diatur dengan ketentuan maksimal 25 persen dari jumlah ASN pada tiap unit kerja. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong transformasi budaya kerja yang efektif, efisien, berbasis output, serta mendukung akselerasi layanan digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Sesuai arahan pimpinan, tim Diskominfo hari ini melakukan live streaming wirid mingguan Pemko Padang melalui kanal YouTube Balaikota TV," kata Plt. Kepala Diskominfo, Syafriadi, Jumat, (17/4).

Pada wirid mingguan kali ini, ustadz Mukhlis dipercaya memberikan tausiyah. Selain kewajiban wirid, para ASN yang menjalankan WFH juga diwajibkan untuk memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada pimpinan sesuai surat tugas yang diberikan. Kemudian mengikuti evaluasi kerja mingguan melalui zoom meeting pada hari Jumat sebagai bentuk pengawasan dan melakukan efisiensi energi dengan mematikan perangkat elektronik, AC, dan lampu di ruang kerja kantor yang ditinggalkan.

Kebijakan ini dikecualikan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, serta unit layanan publik langsung seperti kesehatan, keamanan, dan kebencanaan yang tetap diwajibkan melaksanakan Work From Office (WFO) secara penuh.  (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya