Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menuding Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto kerap "cari panggung" dalam berbagai kesempatan dan meninggalkan tugasnya sebagai Sesmenpora.
Imam mencontohkan saat Gatot yang terlalu sibuk berbincang dengan pejabat publik lain di sebuah kegiatan di Istana Negara pada 2018, padahal Menpora membutuhkan laporan kegiatan agenda tersebut.
"Karena memang kedekatan bapak dengan pejabat dan bahkan melupakan menterinya dan bahkan mencari panggung sendiri dan itu juga jadi penilaian saya," kata Imam saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (4/3).
Menurut Imam, sejak awal agenda tersebut Sesmenpora sudah melupakan tugasnya sehingga berdampak pada Imam yang gagal menampilkan dirinya sebagai penerima bendera dari Presiden Joko Widodo.
Hal itu menjadi salah satu hal yang menurut Imam membuat dirinya tidak senang terhadap Gatot dan ingin mencopotnya sebagai Sesmenpora. Selain itu kinerja dari Gatot pun dinilai tidak maksimal
"Beberapa tahun saya minta tapi enggak jadi-jadi. TVPORA sudah diresmikan tapi tidak jalan. Padahal bapak sesmenpora bapak yang mengerti rumah tangga," ujar Imam.
Baca juga : Tolak Setor Rp5 Miliar, Imam Nahrawi Ancam Pecat Sesmenpora
Imam juga tidak senang terhadap respon Sesmenpora ketika dirinya mundur sebagai Menpora pada 19 September 2019. Menurutnya, dua menit kemudian Gatot mengumumkan diri siap menjadi Pelaksana Tugas Menpora
"Bahwa setelah saya mundur, dua menit dari Menpora, bapak langsung jumpa pers dan mengatakan saya siap sebagai pelaksana tugas (Plt) Menpora dan sementara ini saya percaya ternyata bapak punya agenda di belakang saya. Tentu saya tidak menyesali itu dan saya sudah memaafkan bapak," jelas Imam.
Sementara itu, Gatot menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki ambisi apapun terkait tuduhan Imam yang menilai Gatot terlalu reaktif.
"Saya tidak punya ambisi apapun, saya ditanya wartawan, saya siap saja. Disebut ada durasi ditetapkan tersangka, tidak secepat dua menit. 18 September abis itu jumpa pers Pak Imam sendiri, saya fasilitasi kemudian beliau masuk mobil saya ditanya wartawan apakah siap, ya siap sebagai apapun, tidak berambisi incar jabatan menteri," jawab Gatot.
Dalam perkara itu, Imam didakwa melakukan suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Suap diberikan agar proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018 cepat diproses. (OL-7)
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Menurut Febrie, pihaknya mendalami adanya aliran uang ke beberapa atlet atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah menetaokan Ketua Umum KONI berinisial ES, kini polisi kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni bendahara dan pemegang kas kecil yang diduga turut membantu aksi korupsi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved