Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menuding Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto kerap "cari panggung" dalam berbagai kesempatan dan meninggalkan tugasnya sebagai Sesmenpora.
Imam mencontohkan saat Gatot yang terlalu sibuk berbincang dengan pejabat publik lain di sebuah kegiatan di Istana Negara pada 2018, padahal Menpora membutuhkan laporan kegiatan agenda tersebut.
"Karena memang kedekatan bapak dengan pejabat dan bahkan melupakan menterinya dan bahkan mencari panggung sendiri dan itu juga jadi penilaian saya," kata Imam saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (4/3).
Menurut Imam, sejak awal agenda tersebut Sesmenpora sudah melupakan tugasnya sehingga berdampak pada Imam yang gagal menampilkan dirinya sebagai penerima bendera dari Presiden Joko Widodo.
Hal itu menjadi salah satu hal yang menurut Imam membuat dirinya tidak senang terhadap Gatot dan ingin mencopotnya sebagai Sesmenpora. Selain itu kinerja dari Gatot pun dinilai tidak maksimal
"Beberapa tahun saya minta tapi enggak jadi-jadi. TVPORA sudah diresmikan tapi tidak jalan. Padahal bapak sesmenpora bapak yang mengerti rumah tangga," ujar Imam.
Baca juga : Tolak Setor Rp5 Miliar, Imam Nahrawi Ancam Pecat Sesmenpora
Imam juga tidak senang terhadap respon Sesmenpora ketika dirinya mundur sebagai Menpora pada 19 September 2019. Menurutnya, dua menit kemudian Gatot mengumumkan diri siap menjadi Pelaksana Tugas Menpora
"Bahwa setelah saya mundur, dua menit dari Menpora, bapak langsung jumpa pers dan mengatakan saya siap sebagai pelaksana tugas (Plt) Menpora dan sementara ini saya percaya ternyata bapak punya agenda di belakang saya. Tentu saya tidak menyesali itu dan saya sudah memaafkan bapak," jelas Imam.
Sementara itu, Gatot menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki ambisi apapun terkait tuduhan Imam yang menilai Gatot terlalu reaktif.
"Saya tidak punya ambisi apapun, saya ditanya wartawan, saya siap saja. Disebut ada durasi ditetapkan tersangka, tidak secepat dua menit. 18 September abis itu jumpa pers Pak Imam sendiri, saya fasilitasi kemudian beliau masuk mobil saya ditanya wartawan apakah siap, ya siap sebagai apapun, tidak berambisi incar jabatan menteri," jawab Gatot.
Dalam perkara itu, Imam didakwa melakukan suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Suap diberikan agar proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018 cepat diproses. (OL-7)
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dengan begitu, senator itu bakal dipanggil untuk mendalami kasus ini.
KPK menggeledah rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim juga digeledah penyidik.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved