Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKRETARIS Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot Dewa Broto, mengungkapkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
Dalam temuan itu, BPK menyebut anggaran Satlak Prima tidak sesuai dengan peruntukan. Terdapat potongan anggaran sebesar 15% yang dimiliki setiap cabang olahraga (cabor). Pemotongan anggaran diduga untuk kunjungan kerja mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.
"Misalnya, yang saya baca di terpal di summary, yang diakomodasi berapa, kemudian yang dicairkan berapa persen. Kemudian untuk nutrisi vitamin dan sebagainya," tutur Gatot dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Rabu (4/3).
Baca juga: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap
Sebelumnya, BPK membentuk tim untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) periode 2017-2018. Selanjutnya, tim tersebut diberi nama PDTT ruang lingkup pemeriksaan prima 2017-2018.
Dari temuan tim PDTT ruang lingkup pemeriksaan prima, BPK kemudian memaparkan hasil temuan kepada kementerian. "Ada acara khusus dalam konteks Pak Menteri. Lalu kami jajaran eselon I yang terkait, ada Sesmenpora, empat staf ahli dan pimpinan KONI, KOI dan cabor. Untuk menjadi peringatan, pada Desember 2018 pernah kejadian OTT dan BPK berharap hal seperti itu tidak berulang," pungkas Gatot.
Dalam pemaparan tertutup itu, lanjut dia, ditemukan potongan anggaran yang diberikan setiap cabang olahraga kepada Imam Nachrawi selaku Menpora saat itu. Penjelasan dilakukan anggota BPK, Achsanul Qosasi.
"Tidak dipaparkan secara terbuka dalam slide. Jadi ada potongan yang diberikan masing-masing cabor atau bantuan KONI. Tapi itu hanya untuk konsumsi internal, karena waktu itu Pak Achsanul mengatakan tidak boleh ada wartawan, dan tidak boleh ada satupun yang membocorkan ke pihak luar," ungkap Gatot.
Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar, Imam Nahrawi Beri Peringatan
Sebelumnya, Imam disebut pernah meminta dana operasional tambahan sebesar Rp 50-70 juta. Dana operasional diminta langsung oleh Imam untuk keperluan kunjungan kerja. Permintaan tersebut diajukan Imam melalui perantara staf pribadi, Miftahul Ulum.
Imam diduga melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dia juga didakwa melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(OL-11)
Tantangan mental dan psikologis sering kali menjadi penghalang bagi atlet untuk mencapai performa terbaik mereka.
Menpora resmi telah melakukan pengukuhan para atlet Indonesia yang akan mengikuti Olimpiade Paris 2024.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mendorong para atlet Indonesia untuk tak berkecil hati saat bertanding di Olimpiade Paris 2024 nanti.
Jajaran Kemenpora diharapkan bisa bersama-sama kembali mempertahankan predikat WTP untuk tahun-tahun berikutnya.
Pesta Prestasi mewadahi komunitas anak muda untuk berkreativitas dan bersenang-senang melalui serangkaian kegiatan aktivasi dan penampilan.
AKUATIK Indonesia menggelar Kejuaraan bertajuk 2nd Southeast Asia Open Water Swimming Championships yang berlangsung di Pantai Jimbaran Hotel Intercontinental
ATURAN mengenai remisi seharusnya tidak menyasar terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Sebab, tindak pidana yang dilakukan para koruptor itu termasuk kejahatan luar biasa
NARAPIDANA korupsi Setya Novanto alias Setnov dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Mantan Menpora Imam Nahrawi baru menyerahkan Rp75 juta dari total kewajiban Rp400juta.
KPK menilai vonis bagi Imam Narawi belum memenuhi rasa keadilan. Sehingga memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tak kooperatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved