Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot Dewa Broto, mengungkapkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
Dalam temuan itu, BPK menyebut anggaran Satlak Prima tidak sesuai dengan peruntukan. Terdapat potongan anggaran sebesar 15% yang dimiliki setiap cabang olahraga (cabor). Pemotongan anggaran diduga untuk kunjungan kerja mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.
"Misalnya, yang saya baca di terpal di summary, yang diakomodasi berapa, kemudian yang dicairkan berapa persen. Kemudian untuk nutrisi vitamin dan sebagainya," tutur Gatot dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Rabu (4/3).
Baca juga: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap
Sebelumnya, BPK membentuk tim untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) periode 2017-2018. Selanjutnya, tim tersebut diberi nama PDTT ruang lingkup pemeriksaan prima 2017-2018.
Dari temuan tim PDTT ruang lingkup pemeriksaan prima, BPK kemudian memaparkan hasil temuan kepada kementerian. "Ada acara khusus dalam konteks Pak Menteri. Lalu kami jajaran eselon I yang terkait, ada Sesmenpora, empat staf ahli dan pimpinan KONI, KOI dan cabor. Untuk menjadi peringatan, pada Desember 2018 pernah kejadian OTT dan BPK berharap hal seperti itu tidak berulang," pungkas Gatot.
Dalam pemaparan tertutup itu, lanjut dia, ditemukan potongan anggaran yang diberikan setiap cabang olahraga kepada Imam Nachrawi selaku Menpora saat itu. Penjelasan dilakukan anggota BPK, Achsanul Qosasi.
"Tidak dipaparkan secara terbuka dalam slide. Jadi ada potongan yang diberikan masing-masing cabor atau bantuan KONI. Tapi itu hanya untuk konsumsi internal, karena waktu itu Pak Achsanul mengatakan tidak boleh ada wartawan, dan tidak boleh ada satupun yang membocorkan ke pihak luar," ungkap Gatot.
Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar, Imam Nahrawi Beri Peringatan
Sebelumnya, Imam disebut pernah meminta dana operasional tambahan sebesar Rp 50-70 juta. Dana operasional diminta langsung oleh Imam untuk keperluan kunjungan kerja. Permintaan tersebut diajukan Imam melalui perantara staf pribadi, Miftahul Ulum.
Imam diduga melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dia juga didakwa melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(OL-11)
PB Akuatik Indonesia terpaksa memulangkan 12 atlet pelatnas Asian Games 2026 ke klub masing-masing akibat keterbatasan anggaran dari Kemenpora.
KEMENTERIAN Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memangkas 191 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) menjadi hanya empat aturan utama.
Menpora menegaskan pentingnya peran Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan sebagai pengelola aset kementerian.
Pelantikan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk melakukan pembenahan internal melalui rotasi jabatan.
Terdapat tiga kategori lomba di ajang Malang Half Marathon, yaitu Half Marathon (21K), 10K, dan 5K, dengan rute yang dirancang memiliki titik start dan finish berbeda.
Kemenpora mengambil sikap tegas terhadap oknum pelatih berinisial HB yang diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjadi salah satu jemaah haji yang mendapat pengalaman tidak menyenangkan saat menjalani rangkaian haji 2025 di Muzdalifah.
ATURAN mengenai remisi seharusnya tidak menyasar terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Sebab, tindak pidana yang dilakukan para koruptor itu termasuk kejahatan luar biasa
NARAPIDANA korupsi Setya Novanto alias Setnov dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Mantan Menpora Imam Nahrawi baru menyerahkan Rp75 juta dari total kewajiban Rp400juta.
KPK menilai vonis bagi Imam Narawi belum memenuhi rasa keadilan. Sehingga memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved