Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Cabor Disebut Setor 15% Anggaran untuk Kunker Imam Nahrawi

M. Iqbal Al Machmudi
04/3/2020 14:38
Cabor Disebut Setor 15% Anggaran untuk Kunker Imam Nahrawi
Terdakwa mantan Menpora, Imam Nahrawi, menghadiri sidang lanjutan terkait kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta.(MI/Mohamad Irfan )

SEKRETARIS Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot Dewa Broto, mengungkapkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

Dalam temuan itu, BPK menyebut anggaran Satlak Prima tidak sesuai dengan peruntukan. Terdapat potongan anggaran sebesar 15% yang dimiliki setiap cabang olahraga (cabor). Pemotongan anggaran diduga untuk kunjungan kerja mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.

"Misalnya, yang saya baca di terpal di summary, yang diakomodasi berapa, kemudian yang dicairkan berapa persen. Kemudian untuk nutrisi vitamin dan sebagainya," tutur Gatot dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Rabu (4/3).

Baca juga: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap

Sebelumnya, BPK membentuk tim untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) periode 2017-2018. Selanjutnya, tim tersebut diberi nama PDTT ruang lingkup pemeriksaan prima 2017-2018.

Dari temuan tim PDTT ruang lingkup pemeriksaan prima, BPK kemudian memaparkan hasil temuan kepada kementerian. "Ada acara khusus dalam konteks Pak Menteri. Lalu kami jajaran eselon I yang terkait, ada Sesmenpora, empat staf ahli dan pimpinan KONI, KOI dan cabor. Untuk menjadi peringatan, pada Desember 2018 pernah kejadian OTT dan BPK berharap hal seperti itu tidak berulang," pungkas Gatot.

Dalam pemaparan tertutup itu, lanjut dia, ditemukan potongan anggaran yang diberikan setiap cabang olahraga kepada Imam Nachrawi selaku Menpora saat itu. Penjelasan dilakukan anggota BPK, Achsanul Qosasi.

"Tidak dipaparkan secara terbuka dalam slide. Jadi ada potongan yang diberikan masing-masing cabor atau bantuan KONI. Tapi itu hanya untuk konsumsi internal, karena waktu itu Pak Achsanul mengatakan tidak boleh ada wartawan, dan tidak boleh ada satupun yang membocorkan ke pihak luar," ungkap Gatot.

Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar, Imam Nahrawi Beri Peringatan

Sebelumnya, Imam disebut pernah meminta dana operasional tambahan sebesar Rp 50-70 juta. Dana operasional diminta langsung oleh Imam untuk keperluan kunjungan kerja. Permintaan tersebut diajukan Imam melalui perantara staf pribadi, Miftahul Ulum.

Imam diduga melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dia juga didakwa melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya