Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi meminta PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang layangkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Komisi berkeras segala proses hukum terhadap tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Menolak permohonan praperadilan sebagaimana terdaftar nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima. Menyatakan penetapan tersangka adalah sah dan beralasan hukum," kata tim hukum KPK Natalia Kristianto saat membacakan jawaban komisi antirasywah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Baca juga: Kasus Mafia Migas, KPK Periksa Mantan Bos Petral
Imam Nahrawi melayangkan gugatan dengan dalih penetapan tersangka terhadap dia tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu gugatan ialah terkait penahanan Imam yang dinilai tidak sah karena sempat ada pernyataan penyerahan mandat KPK kepada Presiden pada 13 September lalu. Adapun Imam ditahan komisi pada 27 September.
KPK berpendapat gugatan tersebut tidak berdasar karena pimpinan komisi antikorupsi tersebut hingga saat ini masih aktif menjabat hingga Desember mendatang.
Secara prosedur, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan komisi hanya melalui mekanisme Peraturan Presiden dan hingga kini presiden tidak pernah mengeluarkan pemberhentian pimpinan KPK.
Tim hukum KPK menegaskan ketika dilakukan penahanan terhadap Imam Nahrawi, pimpinan KPK tetap bekerja aktif berdasarkan UU KPK. Sehingga, alasan soal penyerahan mandat tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum. Proses penyelidikan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Imam Nahrawi juga disebut sudah sesuai prosedur.
"Dalil pemohon merupakan dalil yang tidak berdasar dan mengada-ngada. Oleh karena itu layak dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," imbuh Natalia.
Kuasa hukum Imam, Saleh, menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai prosedur. Selain soal penyerahan mandat, ia beralasan belum ada pemeriksaan terhadap Imam sebagai saksi maupun calon tersangka sebelum dikeluarkannya sprindik pada 28 Agustus 2019.
Sebaliknya, KPK menyatakan telah melakukan penyelidikan kasua tersebut sejak 25 Juni 2019. Selama penyelidikan itu, sudah dilakukan pemanggilan tiga kali terhadap Imam, namun yang bersangkutan tidak kooperatif memenuhi panggilan.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan Imam sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam diduga menerima uang suap dengan total Rp26,5 miliar atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018 dan sejumlah penerimaan lain terkait jabatan sebagai Menpora. (OL-8)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved