Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Tepis Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi

Hika kusuma winata
05/11/2019 16:52
KPK Tepis Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi
Imam Nahrawi(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi meminta PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang layangkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Komisi berkeras segala proses hukum terhadap tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Menolak permohonan praperadilan sebagaimana terdaftar nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima. Menyatakan penetapan tersangka adalah sah dan beralasan hukum," kata tim hukum KPK Natalia Kristianto saat membacakan jawaban komisi antirasywah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

 

Baca juga: Kasus Mafia Migas, KPK Periksa Mantan Bos Petral

 

Imam Nahrawi melayangkan gugatan dengan dalih penetapan tersangka terhadap dia tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu gugatan ialah terkait penahanan Imam yang dinilai tidak sah karena sempat ada pernyataan penyerahan mandat KPK kepada Presiden pada 13 September lalu. Adapun Imam ditahan komisi pada 27 September.

KPK berpendapat gugatan tersebut tidak berdasar karena pimpinan komisi antikorupsi tersebut hingga saat ini masih aktif menjabat hingga Desember mendatang.

Secara prosedur, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan komisi hanya melalui mekanisme Peraturan Presiden dan hingga kini presiden tidak pernah mengeluarkan pemberhentian pimpinan KPK.

Tim hukum KPK menegaskan ketika dilakukan penahanan terhadap Imam Nahrawi, pimpinan KPK tetap bekerja aktif berdasarkan UU KPK. Sehingga, alasan soal penyerahan mandat tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum. Proses penyelidikan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Imam Nahrawi juga disebut sudah sesuai prosedur.

"Dalil pemohon merupakan dalil yang tidak berdasar dan mengada-ngada. Oleh karena itu layak dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," imbuh Natalia.

Kuasa hukum Imam, Saleh, menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai prosedur. Selain soal penyerahan mandat, ia beralasan belum ada pemeriksaan terhadap Imam sebagai saksi maupun calon tersangka sebelum dikeluarkannya sprindik pada 28 Agustus 2019.

Sebaliknya, KPK menyatakan telah melakukan penyelidikan kasua tersebut sejak 25 Juni 2019. Selama penyelidikan itu, sudah dilakukan pemanggilan tiga kali terhadap Imam, namun yang bersangkutan tidak kooperatif memenuhi panggilan.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan Imam sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam diduga menerima uang suap dengan total Rp26,5 miliar atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018 dan sejumlah penerimaan lain terkait jabatan sebagai Menpora. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya