Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Semenpora akan Jadi Saksi di Sidang Imam Nahrawi

Fachri Audhia Hafiez
04/3/2020 09:15
Semenpora akan Jadi Saksi di Sidang Imam Nahrawi
Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto (tengah)(MI/Susanto)

SEKRETARIS Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto akan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Gatot dihadirkan sebagai saksi fakta untuk terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi.

"Betul (menjadi saksi)," kata Gatot, Rabu (4/3).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang perkara nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst itu akan digelar di ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sidang rencananya dimulai pukul 10.15 WIB.

Gatot sempat bersaksi untuk terdakwa asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, pada 13 Februari lalu. Kala itu, Gatot dikonfirmasi mengenai aliran uang yang diterima sejumlah pihak Kemenpora, KONI, serta Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

Baca juga: Miftaful Ulum Kerap Minta Dana Atas Nama Menpora

Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Suap diberikan agar proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018 cepat diproses.

Hibah tersebut dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan. Di antaranya, pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multieven Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Dalam perkara suap, Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam perkara gratifikasi, Imam didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya