Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mayjen (Purn) Suhartono Suratman mengungkapkan perombakan anggaran proposal dana dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi pada 2018 dari Rp16 miliar menjadi Rp27 miliar dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Setahu saya itu biasanya dari verifikasi Kemenpora yang mengusulkan supaya ada pengajuan dana, yang diusulkan supaya ada perubahan untuk ditingkatkan," kata Suhartono dalam kesaksiannya untuk tersangka mantan Menpora Imam Narawi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Suhartono juga mengaku tak mengetahui kasus suap yang dilakukan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. "Apa yang dilakukan Pak Hamidy dan Pak Johnny tanpa sepengetahuan saya," kata dia.
Suhartono mengatakan usulan dana proposal yang diajukan Kemenpora ditandatangani dirinya ketika masih menjabat ketua KONI. Sayangnya dia tidak mengungkapkan alasan kenaikan signifikan dana proposal itu.
Seperti diketahui, Imam Nahrawi didakwa menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar. Suap dan gratifikasi tersebut terkait dengan persetujuan dana hibah kepada KONI.
Di samping itu, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Bambang Tri Joko, mengungkapkan Imam Nahrawi pernah meminta dana operasional tambahan Rp50 juta-Rp70 juta untuk kunjungan kerja.
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinand Worotikan mengonfirmasi berkas acara pemeriksaan (BAP) Bambang.
Permintaan itu diajukan Imam melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum, ke Sekretaris Menpora, Alfitra Salam. Selanjutnya permintaan itu sampai ke Bambang.
"Dari Sesmen (menyampaikan permintaan itu), Pak. Bukan terdakwa, Pak. Yang diminta Ulum ke Pak Alfi tadi antara Rp50 juta hingga Rp70 juta. Setelah disampaikan itu, Ulum sampaikan ke kami," ujar Bambang.
Permintaan dana tambahan, kata Bambang, sering diajukan Ulum. "(Ulum) pernah datang ke ruangan saya untuk meminta dana itu kepada saudara bendahara, Lina," ungkap Bambang.
Peran Ulum dinilai Bambang cukup signifikan. "Semua orang tahu Pak Ulum ini dekat dengan terdakwa, jadi siapa pun termasuk protokol." (Iam/P-5)
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Menurut Febrie, pihaknya mendalami adanya aliran uang ke beberapa atlet atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah menetaokan Ketua Umum KONI berinisial ES, kini polisi kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni bendahara dan pemegang kas kecil yang diduga turut membantu aksi korupsi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved