Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi didakwa menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar atau total mencapai Rp20,14 miliar. Suap dan grastifikasi itu terkait persetujuan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana dengan terdakwa Imam Nahrawi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kemarin.
Nahrawi keberatan atas dakwaan itu. Ia mengklaim dakwaan jaksa KPK banyak diwarnai cerita fiktif.
"Kami sangat keberatan atas dakwaan jaksa dan akan kami sampaikan keberatan dalam pleidoi. Banyak narasi fiktif di sini," kata Nahrawi seusai menjalani sidang.
Mantan menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu enggan mengungkap narasi fiktif yang dimaksud. Ia menyatakan bakal mengungkapnya di sidang pembuktian.
Nahrawi justru sempat memperingatkan sejumlah pihak yang terlibat perkara suap Kemenpora itu. Namun, ia enggan membeberkan apakah ada pihak lain yang belum terungkap juga turut menikmati suap dana hibah itu.
"Siap-siap saja yang merasa menerima dana KONI ini, siap-siap. Terima kasih support-nya, ya. Silakan diikuti terus (sidang)," cetusnya.
Sebelumnya, dalam sidang perkara yang sama yang mendudukkan Miftahul Ulum, asis-ten pribadi Nahrawi, sebagai terdakwa, jaksa menyebut nama atlet bulu tangkis Taufik Hidayat sebagai pengumpul sejumlah uang untuk Nahrawi.
Taufik disebut menyalurkan uang yang berasal dari Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) sebesar Rp1 miliar pada akhir 2017. Duit diambil dari Miftahul di rumah Taufik.
Sumber suap
Uang suap diterima Nahrawi dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Jaksa menyebutkan perbuatan rasuah Nahrawi itu dilakukan bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Nahrawi disebut menerima uang melalui Miftahul terkait dua proposal dana hibah. Pertama, proposal terkait Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional untuk ajang Asian Games dan Asian Para Games 2018. Usulan dana yang diajukan dalam proposal itu senilai Rp51,5 miliar.
Gratifikasi untuk Nahrawi berasal dari Ending dan anggaran Satlak Prima melalui Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora.
Selain itu, gratifikasi bersumber dari anggaran Satlak Prima melalui Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016 2017, serta dari Supriyono selaku BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018.
Uang korupsi Nahrawi sebagian digunakan dalam pro-ses pembangunan rumah pribadi. Jaksa KPK menyebut Shobibah Rohmah yang merupakan istri Imam Nahrawi menggunakan uang sebesar Rp2 miliar yang berasal dari anggaran Satlak Prima untuk membayar desain renovasi rumah pribadi dan calon asrama.
"Sekitar awal 2015 di Pacific Place Mall, dibicarakan Shobi-bah Rohmah (istri terdakwa) berminat untuk menggunakan jasa Kantor Buripradono Architecs untuk mendesain rumah milik terdakwa," ungkap jaksa penuntut umum KPK Muhammad Riduan saat membacakan dakwaan terha-dap Imam Nahrawi. (Ant/Medcom/P-2)
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Menurut Febrie, pihaknya mendalami adanya aliran uang ke beberapa atlet atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah menetaokan Ketua Umum KONI berinisial ES, kini polisi kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni bendahara dan pemegang kas kecil yang diduga turut membantu aksi korupsi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved