Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKRETARIS Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot Dewa Broto, mengaku pernah ditagih sejumlah uang untuk membantu biaya operasional mantan Menpora, Imam Nahrawi saat menjabat.
Tagihan tersebut dilakukan oleh Sekertaris Imam, Nur Rochman alias Komeng, dengan tagihan sebesar Rp500 juta.
"Disampaikan saat itu adalah dia (Komeng) minta 'ini sudah akhir tahun di bulan Desember, ada dana yang mungkin sisa di 2014 yang bisa digunakan untuk mem-backup operasional dari Pak Menteri?'. Seperti itu," kata Gatot di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (4/3).
Gatot sendiri hadir sebagai saksi di sidang kasus suap dan gratifikasi terkait persetujuan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang menyeret Imam Nahrawi. Selain Gatot hadir pula Mantan Sesmenpora, Alfitra Salam.
Saat dimintai dana tersebut, Gatot masih menduduki Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora. Meski begitu Gatot merasa ada yang ganjal terkait permintaan dana tersebut.
Ketidaklaziman permintaan tersebut dikarenakan jabatan yang diemban Gatot yaitu Deputi V tidak memiliki kapasitas untuk memegang uang. Selain itu, Gatot tidak mengetahui permintaan dana tersebut untuk hal apa. "Tidak disebutkan," ucap Gatot.
"Saya menyatakan kalau sampai jumlah disampaikan yaitu Rp500 juta, kami enggak ada uang. Apalagi seorang deputi tidak megang apapun. Uang itu menempel di pejabat pembuat kepentingan masing-masing asisten deputi," ujar Gatot.
Komeng kembali menanyakan soal permintaan itu kepada Gatot melalui pesan elektronik. Gatot meminta agar Komeng menghubungi Chandra Bhakti selaku staf ahli di Kemenpora.
"Beliau SMS saya 'pak Deputi apakah yang tempo hari kok belum dieksekusi' kemudian saya tanya yang mana, 'yang komitmen dari deputi 5' oh belum. Coba koordinasi ke Chandra waktu itu. Buktinya setelah itu pak Komeng tidak lagi ngejar saya," jelas Gatot.
Dalam hal ini, Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.
Suap dimaksudkan agar proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018 cepat diproses. (Iam/OL-09)
Tantangan mental dan psikologis sering kali menjadi penghalang bagi atlet untuk mencapai performa terbaik mereka.
Menpora resmi telah melakukan pengukuhan para atlet Indonesia yang akan mengikuti Olimpiade Paris 2024.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mendorong para atlet Indonesia untuk tak berkecil hati saat bertanding di Olimpiade Paris 2024 nanti.
Jajaran Kemenpora diharapkan bisa bersama-sama kembali mempertahankan predikat WTP untuk tahun-tahun berikutnya.
Pesta Prestasi mewadahi komunitas anak muda untuk berkreativitas dan bersenang-senang melalui serangkaian kegiatan aktivasi dan penampilan.
AKUATIK Indonesia menggelar Kejuaraan bertajuk 2nd Southeast Asia Open Water Swimming Championships yang berlangsung di Pantai Jimbaran Hotel Intercontinental
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Menurut Febrie, pihaknya mendalami adanya aliran uang ke beberapa atlet atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah menetaokan Ketua Umum KONI berinisial ES, kini polisi kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni bendahara dan pemegang kas kecil yang diduga turut membantu aksi korupsi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved