Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KABAR permintaan uang suap untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Iman Nahrawi tersiar sebagai buntut ketidakjelasan penggunaan Rp10 miliar anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satlak Prima Tahun 2017, Chandra Bakti, membenarkan dirinya pernah mendengar informasi penyerahan uang senilai Rp2 miliar ke asisten pribadi (aspri) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Informasi itu diketahuinya dari Manajer Pencairan Anggaran Program Satlak Prima Edward Taufan Pandjaitan.
Dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi, kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Chandra. Di BAP itu, Chandra mengaku mendengar dari Edward yang dimintai Rp2 miliar oleh Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima, Tommy Suhartono, untuk Imam Nahrawi.
JPU melanjutkan, Edward mengonfirmasi hal itu ke staf khusus Menpora bernama Zainun dan dibenarkan oleh Zainun sendiri. Uang itu diminta untuk diserahkan melalui eks atlet bulu tangkis sekaligus mantan Wakil Ketua Satlak Prima, Taufik Hidayat.
Setelah penyerahan uang, Edward mengonfirmasi kepada Taufik Hidayat dan disampaikan bahwa uang itu sudah diambil oleh Miftahul.
"Iya, saya dengar itu. Jadi, waktu itu ada temuan BPK terkait PPK-nya si Edward alias Ucok ini. Karena Ucok tidak lagi PPK, saya yang sudah menggantikan beliau, mengganti si Edward. Edward pun saya panggil. Temuan BPK itu terkait masalah anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan, seingat saya sekitar Rp10 miliar," ucap Chandra sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Itu tahun 2016. Saya panggil Ucok ini harus clear kalau tidak nanti disclaimer. Nah, beliau si Edward cerita (informasi penyerahan Rp2 miliar ke Ulum)," imbuhnya.
Dalam persidangan itu, jaksa mencecar saksi lainnya, yakni Yuyun Sulistyawati, istri Miftahul. Yuyun ditanya tentang pembayar tagihan kartu kredit Bank Mandiri sebesar Rp244.285.682 atas nama Miftahul Ulum.
Dengan gaji sekitar Rp3 juta per bulan, Miftahul disebut tidak mampu membayar tagihan sebesar itu.
Tagihan itu tercantum di laporan fasilitas kunjungan dinas Menpora ke Kepulauan Seribu. "Mohon maaf, saya tidak tahu (siapa yang membayar tagihan)," ucap Yuyun.
Pasrah
Terdakwa Imam Nahrawi seusai persidangan menyatakan ia hanya dapat berikhtiar dan bertawakal dalam menjalani persidangan.
"Biar hukum dunia dan akhirat yang memproses kita sebagai manusia. Tugas kita hanya ikhtiar dan tawakal. Karena Allah itu Mahabaik dan dunia tak pernah salah," ucapnya.
KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Mifathul Ulum, sebagai tersangka pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan gratifikasi. Keduanya diduga menerima Rp14,7 miliar. Nahrawi juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar selama 2016-2018.
Total uang yang diduga diterima Nahrawi mencapai Rp26,5 miliar. Uang itu diduga fee komitmen atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018.
Nahrawi dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-2)
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Menurut Febrie, pihaknya mendalami adanya aliran uang ke beberapa atlet atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah menetaokan Ketua Umum KONI berinisial ES, kini polisi kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni bendahara dan pemegang kas kecil yang diduga turut membantu aksi korupsi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved