Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jaksa: Pergi ke Kepulauan Seribu, Imam Habiskan Rp 244 Juta

Rifaldi Putra Irianto
21/2/2020 17:37
Jaksa: Pergi ke Kepulauan Seribu, Imam Habiskan Rp 244 Juta
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan proposal dana hibah KONI, Imam Nahrawi, menyimak keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor.(Antara/Puspa Perwitasari)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan terdakwa kasus korupsi Imam Nahrawi, yang merupakan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Dalam persidangan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tagihan kartu kredit Bank Mandiri sebesar Rp 244 juta atas nama Miftahul Ulum, yakni asisten pribadi Menpora. Tagihan tersebut tercantum dalam laporan fasilitas kunjungan dinas Menpora ke Kepulauan Seribu.

Bundel berisi laporan fasilitas kunjungan tersebut merinci nota pembayaran Pelangi Island dan invoice Kapal Sea Leader Marine.

Saksi Persidangan, Yuyun Sulistyawati, istri dari Miftahul Ulum, yang juga asisten pribadi istri Menpora, Shohibah, membenarkan dokumen tersebut merupakan lembar kartu kredit milik suaminya. Namun dia mengaku tidak tahu siapa yang membayar tagihan tersebut.

"Mohon maaf, saya tidak tahu (siapa yang membayar tagihan)," ucap Yuyun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/2).

Jaksa pun kembali bertanya kepada saksi terkait siapa pihak yang membayar tagihan bernilai fantastis itu. "Saudara benar tidak mengetahui? Karena ini jumlah yang sangat besar. Makanya sebelumnya kami tanyakan berapa penghasilan saudara dan Pak Ulum," tanya Jaksa.

Baca juga: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap

"Mohon maaf, tidak tahu," tukas Yuyun.

Yuyun juga mengaku tidak pernah mengikuti kegiatan dinas seperti yang tertera dalam lembar tagihan tersebut. Kendati demikian, dia menyatakan pernah diajak Ulum ke Kepulauan Seribu pada Februari 2016, dengan menggunakan Kapal Sea Leader Marine.

"Bisa saya pastikan bahwa saat itu saya belum jadi asisen pribadi saudari shohibah. Posisi saya hanya sebagai istri dari saudara Ulum," tuturnya.

Diketahui, KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Mifathul Ulum, sebagai tersangka pengurusan dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi. Keduanya diduga menerima aliran dana Rp 14,7 miliar. Imam juga disinyalir meminta uang Rp 11,8 miliar selama 2016-2018.

Total uang yang diduga diterima Imam mencapai Rp 26,5 miliar. Besaran itu diduga menjadi komitmen fee atas pengurusan proposal hibah, yang diajukan pihak KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018.

Imam dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya