Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sidang Putusan Praperadilan Imam Nahrawi Digelar Hari Ini

Antara
12/11/2019 07:04
Sidang Putusan Praperadilan Imam Nahrawi Digelar Hari Ini
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Mempora) Imam Nahrawi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/11).    

Sidang gugatan praperadilan Imam Nahrawi terjadap KPK itu telah bergulir selama enam kali persidangan. Sidang perdana dimulai pada Selasa (21/10) dipimpin hakim tunggal Elfian.    

Pada sidang perdana, Elfian menunda sidang selama dua pekan lantaran pihak termohon yakni KPK tidak hadir di persidangan, sementara pihak pemohon Imam Nahrawi telah mengerahkan 23 kuasa hukumnya.        

Sidang gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL menggugat KPK atas penetapan status tersangka Imam Nahrawi dalam kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemempora pada KONI tahun anggaran 2018.    

Baca juga: KPK Gali Aliran Uang di Pilkada Bandar Lampung

Setelah penundaan selama dua pekan, sidang kembali digelar Senin (4/11) dengan membacakan permohonan praperadilan yang dihadiri oleh kedua pihak berperkara yakni kuasa hukum Imam Nahrawi dan kuasa hukum KPK.    

Ketua tim kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh, mengatakan sidang praperadilan yang diajukan kliennya adalah upaya menggunakan haknya sesuai putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengajukan praperadilan.        

"Mas Imam menggunakan haknya dalam konteks mencari kebenaran biar diuji melalui persidangan praperadilan," kata Saleh usai persidangan pada 21 September.  

Adapun gugatan praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi terkait penetapannya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK terkait kasus suap penyaluran dana bantuan Kemempora kepada KONI tahun 2018.   

Sidang yang telah bergulir sebanyak enam kali tersebut mengungkap sejumlah fakta-fakta dengan KPK selaku tergugat meyakini apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang.        

Kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh, menjelaskan poin tuntutannya adalah Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2019 dan kemudian dilakukan penahanan pada 27 September 2019.    

Pihaknya menyoalkan kaitan dengan penetapan status tersangka Imam Nahrawi yang ternyata belum diperiksa sebagai tersangka. Ini sesuai dengan amanah dan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.    

"Harus dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka, ini tidak dilakukan," kata Saleh.    

Poin gugatan berikutnya terkait belum ada dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, ini terkait dengan sebelum dikeluarkannya sprindik pada 28 Agustus.

Pihak kuasa hukum menemukan bukti-bukti pemeriksaan para saksi dilakukan setelah 28 Agustus tersebut.        

"Yang kami persoalkan kaitan dengan penahanan pada 27 September yang dilakukan Agus Rahardjo selaku penyidik," kata Saleh.    

Sementara itu, lanjut Saleh, pihaknya mengetahui Agus Rahardjo telah menyerahkan mandat kepada presiden pada 13 September 2019. Selain itu, Saut Sitomorang (pimpinan KPK) sudah menyatakan mengundurkan diri.    

"Oleh karena itu ini kolektif kolegialnya kita kemudian jadikan materi praperadilan," kata Saleh.    

Setelah sidang 4 November, tim kuasa hukum KPK menanggapi soal penyerahan mandat tersebut yang mengatakan sampai saat ini Agus Rahardjo masih melaksanakan tugas sebagai pimpinan sehingga penahanan terhadap Imam Nahrawi tersebut sah.    

Kuasa hukum KPK Natalia Kristianto mengatakan dalil pemohon yang menyatakan pimpinan KPK tidak berwenang menjalankan tugas sebagai penyidik karena menyerahkan mandat ke presiden adalah keliru.    

Dalam persidangan tersebut, KPK menolak seluruh dalil pemohon praperadilan karena proses penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Imam Nahrawi sudah sesuai prosedur. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya