Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi akan menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberatasan Korupsi bakal membacakan dakwaan terhadap Imam dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) itu.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jaksa komisi akan membeberkan dakwaan terhadap Imam di persidangan.
"Seluruh masyarakat bisa melihat, mendengar, dan mengikuti persidangan ini. Tentunya nanti kita lihat di surat dakwaan dan fakta-fakta serta saksi yang akan dihadirkan oleh JPU, nanti terbuka untuk umum," kata Ali Fikri.
Baca juga: KPK Harus Prioritaskan Kasus Nurhadi
Dalam perkara itu, Imam bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga menerima suap dan gratifikasi terkait jabatannya sebagai Menpora dan Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
Mantan menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima suap dengan total sebesar Rp26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.
Uang yang diterima diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah KONI. Penerimaan itu terkait jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan sejumlah penerimaan lain dalam kaitan jabatannya sebagai Menpora.
Adapun perkara Miftahul Ulum saat ini sudah berjalan di persidangan. JPU KPK mendakwa Miftahul, bersama dengan Imam Nahrawi, menerima suap Rp11,5 miliar. Uang itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
Dengan suap itu, Kemenpora menyetujui dana hibah pada KONI Rp30 miliar dari Rp51,59 miliar yang dimohonkan dalam proposal Usulan Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Menuju 18th Asian Games 2018.
Jaksa juga mendakwa Miftahul menerima gratifikasi senilai total Rp8,64 miliar. Jumlah itu antara lain Rp300 juta dari Fuad Hamidy sebagai uang tambahan operasional Menpora. (OL-1)
PB Akuatik Indonesia terpaksa memulangkan 12 atlet pelatnas Asian Games 2026 ke klub masing-masing akibat keterbatasan anggaran dari Kemenpora.
KEMENTERIAN Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memangkas 191 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) menjadi hanya empat aturan utama.
Menpora menegaskan pentingnya peran Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan sebagai pengelola aset kementerian.
Pelantikan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk melakukan pembenahan internal melalui rotasi jabatan.
Terdapat tiga kategori lomba di ajang Malang Half Marathon, yaitu Half Marathon (21K), 10K, dan 5K, dengan rute yang dirancang memiliki titik start dan finish berbeda.
Kemenpora mengambil sikap tegas terhadap oknum pelatih berinisial HB yang diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjadi salah satu jemaah haji yang mendapat pengalaman tidak menyenangkan saat menjalani rangkaian haji 2025 di Muzdalifah.
ATURAN mengenai remisi seharusnya tidak menyasar terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Sebab, tindak pidana yang dilakukan para koruptor itu termasuk kejahatan luar biasa
NARAPIDANA korupsi Setya Novanto alias Setnov dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Mantan Menpora Imam Nahrawi baru menyerahkan Rp75 juta dari total kewajiban Rp400juta.
KPK menilai vonis bagi Imam Narawi belum memenuhi rasa keadilan. Sehingga memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved