Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sidang Dakwaan Imam Nahrawi Digelar Hari Ini

Dhika Kusuma Winata
14/2/2020 09:55
Sidang Dakwaan Imam Nahrawi Digelar Hari Ini
Mantan Menpora Imam Nahrawi (kanan)(ANTARA/M Risyal Hidayat)

MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi akan menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberatasan Korupsi bakal membacakan dakwaan terhadap Imam dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) itu.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jaksa komisi akan membeberkan dakwaan terhadap Imam di persidangan.

"Seluruh masyarakat bisa melihat, mendengar, dan mengikuti persidangan ini. Tentunya nanti kita lihat di surat dakwaan dan fakta-fakta serta saksi yang akan dihadirkan oleh JPU, nanti terbuka untuk umum," kata Ali Fikri.

Baca juga: KPK Harus Prioritaskan Kasus Nurhadi

Dalam perkara itu, Imam bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga menerima suap dan gratifikasi terkait jabatannya sebagai Menpora dan Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

Mantan menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima suap dengan total sebesar Rp26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.

Uang yang diterima diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah KONI. Penerimaan itu terkait jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan sejumlah penerimaan lain dalam kaitan jabatannya sebagai Menpora.

Adapun perkara Miftahul Ulum saat ini sudah berjalan di persidangan. JPU KPK mendakwa Miftahul, bersama dengan Imam Nahrawi, menerima suap Rp11,5 miliar. Uang itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.

Dengan suap itu, Kemenpora menyetujui dana hibah pada KONI Rp30 miliar dari Rp51,59 miliar yang dimohonkan dalam proposal Usulan Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Menuju 18th Asian Games 2018.

Jaksa juga mendakwa Miftahul menerima gratifikasi senilai total Rp8,64 miliar. Jumlah itu antara lain Rp300 juta dari Fuad Hamidy sebagai uang tambahan operasional Menpora. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya