Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kekosongan Pimpinan KPK tidak Terbukti

Cahya Mulyana
13/11/2019 10:10
Kekosongan Pimpinan KPK tidak Terbukti
Hakim tunggal Elfian (kiri) mendengarkan jawaban dari pihak termohon KPK (kanan) saat sidang praperadilan mantan Menpora Imam Nahrawi.(MI/BARY FATHAHILAH)

HAKIM tunggal Elfian memastikan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditolak seluruhnya. Pasalnya, penetapan tersangka yang dilakukan termohon (KPK) telah sah. "Bahwa termohon telah melakukan pemeriksaan, menemukan dua alat bukti, yaitu bukti saksi dan bukti surat yang berkaitan dengan perkara a quo," kata Elfian saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Selanjutnya, hakim juga menilai penyidikan terhadap Imam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 tertanggal 28 Agustus 2019 sah. "Tanggal 28 Agustus 2019 telah mengeluarkan sprindik bahwa pemohon telah melakukan tindak pidana korupsi. Termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah."

Hakim juga menilai surat penahanan terhadap Imam tertanggal 27 September 2019 sah. Imam menilai surat penahanan yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo itu tidak sah dan cacat hukum karena saat konferensi pers pada 13 September 2019, Agus bersama dua wakilnya, Laode M Syarif dan Saut Situmorang, menyerahkan mandat kepada Presiden Jokowi.

"Walaupun ada pernyataan mengundurkan diri dan menyerahkan mandat kepada Presiden, secara yuridis Presiden belum memberikan putusan pemberhentian pimpinan KPK yang mengundurkan diri dan juga belum mengajukan penggantian ke DPR. Secara de facto pimpinan KPK tersebut masih melakukan tugas," urai Elfian.

Di KPK, imbuhnya, tidak terjadi kekosongan pimpinan sehingga apa yang dilakukan KPK untuk menahan Imam sah. Juga, soal UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK yang mulai berlaku 17 Oktober 2019, tidak menjadi halangan karena segala tindakan termohon mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU lama).

Dengan demikian, alasan praperadilan yang diajukan patut ditolak. "Mengadili, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," tegas hakim Elfian.

Tim kuasa hukum Imam mempermasalahkan bukti-bukti yang diajukan KPK pada sidang praperadilan. "Sebenarnya begini, kami sebagai kuasa hukum tetap menghormati putusan hakim tetapi dengan berbagai catatan," ucap Saleh, anggota tim kuasa hukum Imam, seusai sidang.

 

Ditolak juga

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Krisnugroho juga menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.  

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," ucap Krisnugroho.

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Nyoman sah menurut hukum. "Juga menyatakan penahanan terhadap Nyoman sah menurut hukum."

Selain itu, hakim menilai praperadilan yang diajukan telah masuk materi pokok perkara korupsi. "Sejumlah dalil permohonan masuk pokok perkara, itu bukan kewenangan hakim praperadilan." (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya