Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HAKIM tunggal Elfian memastikan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditolak seluruhnya. Pasalnya, penetapan tersangka yang dilakukan termohon (KPK) telah sah. "Bahwa termohon telah melakukan pemeriksaan, menemukan dua alat bukti, yaitu bukti saksi dan bukti surat yang berkaitan dengan perkara a quo," kata Elfian saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Selanjutnya, hakim juga menilai penyidikan terhadap Imam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 tertanggal 28 Agustus 2019 sah. "Tanggal 28 Agustus 2019 telah mengeluarkan sprindik bahwa pemohon telah melakukan tindak pidana korupsi. Termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah."
Hakim juga menilai surat penahanan terhadap Imam tertanggal 27 September 2019 sah. Imam menilai surat penahanan yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo itu tidak sah dan cacat hukum karena saat konferensi pers pada 13 September 2019, Agus bersama dua wakilnya, Laode M Syarif dan Saut Situmorang, menyerahkan mandat kepada Presiden Jokowi.
"Walaupun ada pernyataan mengundurkan diri dan menyerahkan mandat kepada Presiden, secara yuridis Presiden belum memberikan putusan pemberhentian pimpinan KPK yang mengundurkan diri dan juga belum mengajukan penggantian ke DPR. Secara de facto pimpinan KPK tersebut masih melakukan tugas," urai Elfian.
Di KPK, imbuhnya, tidak terjadi kekosongan pimpinan sehingga apa yang dilakukan KPK untuk menahan Imam sah. Juga, soal UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK yang mulai berlaku 17 Oktober 2019, tidak menjadi halangan karena segala tindakan termohon mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU lama).
Dengan demikian, alasan praperadilan yang diajukan patut ditolak. "Mengadili, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," tegas hakim Elfian.
Tim kuasa hukum Imam mempermasalahkan bukti-bukti yang diajukan KPK pada sidang praperadilan. "Sebenarnya begini, kami sebagai kuasa hukum tetap menghormati putusan hakim tetapi dengan berbagai catatan," ucap Saleh, anggota tim kuasa hukum Imam, seusai sidang.
Ditolak juga
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Krisnugroho juga menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," ucap Krisnugroho.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Nyoman sah menurut hukum. "Juga menyatakan penahanan terhadap Nyoman sah menurut hukum."
Selain itu, hakim menilai praperadilan yang diajukan telah masuk materi pokok perkara korupsi. "Sejumlah dalil permohonan masuk pokok perkara, itu bukan kewenangan hakim praperadilan." (Ant/P-3)
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Menurut Febrie, pihaknya mendalami adanya aliran uang ke beberapa atlet atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah menetaokan Ketua Umum KONI berinisial ES, kini polisi kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni bendahara dan pemegang kas kecil yang diduga turut membantu aksi korupsi
ATURAN mengenai remisi seharusnya tidak menyasar terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Sebab, tindak pidana yang dilakukan para koruptor itu termasuk kejahatan luar biasa
NARAPIDANA korupsi Setya Novanto alias Setnov dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Mantan Menpora Imam Nahrawi baru menyerahkan Rp75 juta dari total kewajiban Rp400juta.
KPK menilai vonis bagi Imam Narawi belum memenuhi rasa keadilan. Sehingga memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tak kooperatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved