Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Imam Nahrawi Pilih Bersalawat Menuju Mobil Tahanan

Dhika kusuma winata
27/11/2019 19:08
Imam Nahrawi Pilih Bersalawat Menuju Mobil Tahanan
Imam Nahrawi berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.(Antara)

MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI. Seusai menjalani pemeriksaan, Imam yang keluar dengan rompi oranye menutupi borgol di tangannya dengan secarik kertas bertuliskan 'Allah Maha Baik. Takdirnya tak pernah salah'.

Sejak resmi ditahan komisi pada September lalu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu memang kerap menutupi borgol di tangannya. Namun, biasanya dia menutupinya hanya dengan map berwarna tanpa tulisan-tulisan tertentu.

"Setiap manusia akan menghadapi takdirnya dan Allah itu Maha Baik, takdirnya tidak pernah salah. Itulah hikmah bulan Maulid," ucap Imam di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11) sore.

 

 

Baca juga: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tidak Cekal Rizieq Shihab

 

Kertas yang ditunjukkannya juga bertuliskan dua tanggal yakni 27 November 2019 dan 27 September 2019. Untuk diketahui, 27 September 2019 merupakan hari saat Imam ditahan KPK.

Imam kemudian diberondong pertanyaan oleh awak media seputar kasusnya. Namun, ia bergeming tidak menjawabnya. Ia justru menunjukkan pesan di kertas sembari melantunkan selawat menuju ke mobil tahanan yang sudah menantinya.

"Allahumma sholli ala sayidina muhammad wa asyhilidz dzolimin bidz dzolimin. Wa akhrijna min bainihim salimin wa ala alihi wa shohbini ajmain," ujar Imam.

"Ini suasana bulan Maulid maka umat Islam harus perbanyak selawat. Salah satunya selawat asyghil," imbuhnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Imam diperiksa untuk tersangka asisten pribadinya Miftahul Ulum. Penyidik masih mendalami soal dana bantuan Kemenpora kepada KONI.

KPKmenetapkan Imam sebagai tersangka bersama Miftahul Ulum. KPK menduga Ulum sebagai perantara suap yang diterima Imam. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu diduga menerima suap total sebesar Rp26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.

Uang yang diterima diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah KONI, penerimaan terkait jabatan Imam Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan sejumlah penerimaan lain dalam kaitan jabatannya sebagai Menpora. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya