Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017. Hakim memberikan hukuman penjara ringan untuknya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juli 2024.
Dalam kasus ini hakim juga memberikan hukuman denda Rp250 juta kepada Djoko. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pidana penjara tiga bulan.
Baca juga : Dugaan Korupsi Tol MBZ, Ini Hasil Uji Beban dari Ahli
Hakim menilai Djoko terbukti membuat negara merugi atas kasus ini. Hal memberatkan dalam korupsi ini yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pertimbangan meringankan hakim yakni Djoko sudah mengaku salah dan menyesali perbuatannya. Dia juga sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan saat ini masih menjadi tulang punggung keluarganya.
“Hasil pengerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataannya telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas,” ucap Fahzal.
Baca juga : Contraflow di Tol Japek Dihentikan karena Lalu Lintas Lancar
Hukuman Djoko lebih ringan daripada permintaan jaksa. Dalam tuntutannya, penuntut umum meminta hakim memberikan vonis empat tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sekaligus Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas juga divonis bersalah dalam kasus ini. Dia diberikan hukuman penjara empat tahun oleh majelis.
“Menjatuhkan pidana terhadap Sofiah Balfas oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Fahzal.
Baca juga : Korupsi Tol MBZ, Kejagung Selisik Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
Dia juga diberikan vonis denda Rp250 juta oleh hakim. Majelis memerintahkan uang itu dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah atau diganti dengan pidana penjara tiga bulan.
Pertimbangan memberatkan untuk Sofiah yakni tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertimbangan meringankannya yakni mengaku salah dan menyesal, sopan, dan belum pernah dihukum.
Pertimbangan meringankan lainnya yakni tidak menikmati uang korupsi. Hakim juga menilai Sofiah berhasil membuat tol yang kini bisa dinikmati masyarakat.
“Bahwa saat ini terdakwa menderita sakit autoimun dan memerlukan perawatan secara khusus dan berkelanjutan sebagaimana dalam rekam medik dan keterangan dokter spesialis di depan persidangan perkara ini,” terang Fahzal.
Hukuman Sofiah lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Z-7)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
TINDAK pidana dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol MBZ dinilai tak terbukti. JPU disebut tak mampu membuktikan tuduhan terdakwa Djoko Dwijono.
JTCC resmi beroperasi, JORR 2 Tersambung Penuh pangkas waktu tempuh Bandara Soekarno Hatta - Cikampek
Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, uji beban dilakukan dengan menaikkan 12 unit truk secara bertahap. Setiap truk memuat pasir sehingga berat masing-masing truk sebesar 30 ton.
Sebanyak 162.553 kendaraan telah kembali ke wilayah Jabodetabek setelah libur panjang Kenaikan Yesus Kristus.
Pupuk Kujang Cikampek melakukan pengembangan bisnis dengan membuat pabrik dry ice di kawasan industri mereka. Pabrik dry ice tersebut dibangun secara swakelola dan selesai tepat waktu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved