Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Terbukti Korupsi Pembangunan Tol MBZ, Eks Dirut JCC Cuma Divonis 3 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam
30/7/2024 20:58
Terbukti Korupsi Pembangunan Tol MBZ, Eks Dirut JCC Cuma Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017. Hakim memberikan hukuman penjara ringan untuknya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juli 2024.

Dalam kasus ini hakim juga memberikan hukuman denda Rp250 juta kepada Djoko. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pidana penjara tiga bulan.

Baca juga : Dugaan Korupsi Tol MBZ, Ini Hasil Uji Beban dari Ahli

Hakim menilai Djoko terbukti membuat negara merugi atas kasus ini. Hal memberatkan dalam korupsi ini yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pertimbangan meringankan hakim yakni Djoko sudah mengaku salah dan menyesali perbuatannya. Dia juga sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan saat ini masih menjadi tulang punggung keluarganya.

“Hasil pengerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataannya telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas,” ucap Fahzal.

Baca juga : Contraflow di Tol Japek Dihentikan karena Lalu Lintas Lancar

Hukuman Djoko lebih ringan daripada permintaan jaksa. Dalam tuntutannya, penuntut umum meminta hakim memberikan vonis empat tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sekaligus Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas juga divonis bersalah dalam kasus ini. Dia diberikan hukuman penjara empat tahun oleh majelis.

“Menjatuhkan pidana terhadap Sofiah Balfas oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Fahzal.

Baca juga : Korupsi Tol MBZ, Kejagung Selisik Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan

Dia juga diberikan vonis denda Rp250 juta oleh hakim. Majelis memerintahkan uang itu dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah atau diganti dengan pidana penjara tiga bulan.

Pertimbangan memberatkan untuk Sofiah yakni tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertimbangan meringankannya yakni mengaku salah dan menyesal, sopan, dan belum pernah dihukum.

Pertimbangan meringankan lainnya yakni tidak menikmati uang korupsi. Hakim juga menilai Sofiah berhasil membuat tol yang kini bisa dinikmati masyarakat.

“Bahwa saat ini terdakwa menderita sakit autoimun dan memerlukan perawatan secara khusus dan berkelanjutan sebagaimana dalam rekam medik dan keterangan dokter spesialis di depan persidangan perkara ini,” terang Fahzal.

Hukuman Sofiah lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya