Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Kejagung memeriksa 48 saksi dari unsur pejabat dan staf Koni pusat. Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pada pemeriksaan hari ini Ulum juga akan dimintai keterangan terkiat dugaan suap yang mengalir ke mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman.
Keterangan Miftahul Ulum juga harus ada persesuaian dengan keterangan dari saksi lainnya serta alat bukti penunjuk.
KPK mesti menyoroti keterangan yang diungkap asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, saat persidangan.
Alverino Kurnia, mengaku dirinya pernah diminta mengantar uang tersebut dari Lina ke Pegawai Kantor Budipradono Architecs, Intan Kusuma Dewi.
BPK menemukan potongan 15% dari setiap cabang olahraga. Potongan itu untuk dana operasional Imam Nahrawi.
"Karena memang kedekatan bapak dengan pejabat dan bahkan melupakan menterinya dan bahkan mencari panggung sendiri dan itu juga jadi penilaian saya," kata Imam.
Awalnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Ferdinand Worotikan, ingin mengonfirmasi adanya pemecatan terhadap Alfitra.
Sesmenpora Gatot Dewa Broto, mengaku pernah ditagih sejumlah uang untuk membantu biaya operasional mantan Menpora, Imam Nahrawi saat menjabat.
Miftahul Ulum hadir pada saat era kepemimpinan Imam Nahrawi di 2014.
Imam Nahrawi pernah meminta dana operasional tambahan Rp50 juta-Rp70 juta untuk kunjungan kerja.
Uang suap diminta untuk diserahkan melalui eks atlet bulu tangkis sekaligus mantan Wakil Ketua Satlak Prima, Taufi k Hidayat.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi keberatan atas dakwaan jaksa KPK. Ia mengklaim dakwaan itu diwarnai cerita fi ktif
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, keberatan atas dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,64 miliar.
Hal itu dikatakan Staf Ahli Bidang Kerja sama Kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Chandra Bhakti saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (13/2).
Pemberian uang pada sejumlah pihak di Kemenpora itu berasal dari pencairan proposal dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Berkas perkara penyidikan Imam Nahrawi sudah lengkap dan dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 24 Januari lalu.
Dalam sidang dengan Suradi sebagai saksi untuk terdakwa asisten Imam Nahrawi, jaksa penuntut umum KPK membeberkan daftar penerima fee terkait dana hibah KONI.
Berkas dari tersangka mennjadi terdakwa Miftahul Ulum sudah lengkap
"Masa penahanan tersangka IMN (Imam Nahrawi) diperpanjang sampai 25 Desember 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved