Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Asisten Pribadi (Aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada Kabinet Kerja Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalam penuntutan tersebut JPU KPK menilai, Ulum terbukti menjadi perantara suap dan gratifikasi untuk terdakwa Imam Nahrawi.
"Menyatakan bahwa terdakwa Miftahul Ulum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, " ucap JPU KPK Ronald, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (4/6).
"Menuntut, agar majelis hakim yang menangani dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana terhada terdakwa dengan pidana selama 9 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsidair enam bulan," lanjutnya.
JPU KPK menyatakan, Ulum terbukti menjadi prantara penerimaan suap sebesar Rp11,5 Miliar untuk mempercepat proses pengurusan dana hibah Kemenpora kepada KONI Pusat pada Tahun Kegiatan 2018.
Baca juga :Masuk Zona Kuning, Depok Perpanjang PSBB Proporsional
"Dari fakta hukum dapat disimpulkan adanya tindakan bersama untuk bertindak dan berlanjut antara terdakwa dengan Imam Nahrawi selaku menteri pemuda olahraga, hal ini ditunjukkan dengan penyerahan uang dari Johny E Awuy Rp11,5 miliar hal ini agar urusan mempercepat pencairan dana hibah KONI," sebut JPU KPK.
Selain itu, JPU KPK juga menilai Ulum terbukti menjadi prantara penerima uang gratifikasi sebesar Rp8,6 miliar berasal dari sejumlah pihak dalam kurun Agustus 2015 hingga Januari 2018.
"Bahwa terhadap penerimaan gratifikasi sejumlah Rp 8.648.435.682,00, penuntut umum berpendapat bahwa gratifikasi tersebut telah diterima oleh Imam Nahrawi melalui perantaraan terdakwa selaku asisten pribadi," ungkapnya.
Ulum diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-2)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dengan begitu, senator itu bakal dipanggil untuk mendalami kasus ini.
KPK menggeledah rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim juga digeledah penyidik.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved