Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERKARA suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi segera masuk ke meja hijau persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan penyerahan berkas Imam ke pengadilan.
"Hari ini JPU (jaksa penuntut umum) KPK telah melimpahkan berkas perkara Imam Nahrawi ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (6/2).
Berkas perkara penyidikan Imam sudah lengkap dan dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik ke JPU KPK pada 24 Januari lalu.
Selama proses penyidikan Imam, komisi antirasywah memeriksa 44 saksi di antaranya Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI, Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI, Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora, Adhi Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora, dan Eko Triyanto selaku staf Kemenpora.
Baca juga : Mantan Menpora Imam Nahrawi Disebut Terima Rp1,5 Miliar
Dalam kasus itu, komisi antirasuah juga menetapkan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, sebagai tersangka lantaran diduga berperan sebagai perantara suap. Perkara Miftahul kini sudah berjalan di persidangan.
Dalam kasus itu, mantan menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima suap dengan total sebesar Rp26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.
Uang yang diterima diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah KONI, penerimaan itu terkait jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima,dan sejumlah penerimaan lain dalam kaitan jabatannya sebagai Menpora. (Dhk/OL-09)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Tantangan mental dan psikologis sering kali menjadi penghalang bagi atlet untuk mencapai performa terbaik mereka.
Menpora resmi telah melakukan pengukuhan para atlet Indonesia yang akan mengikuti Olimpiade Paris 2024.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mendorong para atlet Indonesia untuk tak berkecil hati saat bertanding di Olimpiade Paris 2024 nanti.
Jajaran Kemenpora diharapkan bisa bersama-sama kembali mempertahankan predikat WTP untuk tahun-tahun berikutnya.
Pesta Prestasi mewadahi komunitas anak muda untuk berkreativitas dan bersenang-senang melalui serangkaian kegiatan aktivasi dan penampilan.
AKUATIK Indonesia menggelar Kejuaraan bertajuk 2nd Southeast Asia Open Water Swimming Championships yang berlangsung di Pantai Jimbaran Hotel Intercontinental
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved