Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung RI, Selasa, (19/5) melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Asisten Pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum terkait dugaan suap dana hibah Komite Olahrag Nasional Indonesia (KONI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, pemeriksaan tersebut saat ini tengah berjalan sesuai agenda.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2017, sedang berjalan sesuai agenda pemeriksaan, saudara Miftahul Ulum hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ucap Hari, dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa, (19/5).
Disebutnya, pada pemeriksaan hari ini Ulum juga akan dimintai keterangan terkiat dugaan suap yang mengalir ke mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman.
"Sementara terkait dugaan suap kepada kejaksaan agung telah ditangani tim penyidik," tuturnya.
Baca juga: Aliran Suap ke BPK, KPK Kumpulkan Bukti
Hari pun menyatakan, panggilan pemeriksaan hari ini sekaligus membantah tudingan Ulum terhadap kejaksaan agung yang mengatakan Kejaksaan Agung tidak melanjutkan proses hukum terkait dana hibah KONI 2017."Keterangan Saudara Ulum terkait tidak dipanggil-panggil lagi oleh kejaksaan agung terkait dana hibah KONI 2017 terbantahkan," tukasnya.
Sebelumnya, Terungkapnya aliran uang ke anggota BPK Achsanul Qosasi dan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman berasal dari keterangan Ulum. Pundi-pundi materi itu bertujuan menutup pengungkapan perkara.
“Saya meminjamkan uang atas nama saya, mengatas nama kan Liquid, bersama Lina meminjam uang untuk mencukupi uang Rp7 miliar untuk mencukupi dulu dari kebutuhan Kejaksaan Agung, terus kemudian Rp3 miliar untuk BPK,” ujar Ulum saat bersaksi di persidangan, Jumat (15/5).
Majelis hakim lantas meminta Ulum menjelaskan secara meme rinci soal pengakuannya tersebut. “Saudara saksi tolong detail ya, sekian-sekian itu berapa? Saudara tahu enggak?,” ujar hakim Rosmina.
“Tahu yang mulia. BPK Rp3 miliar, Kejaksaan Agung Rp7 miliar, yang mulia,” jawab Ulum.
Kendati demikian, Ulum tidak memerinci asal uang tersebut. Namun, salah satunya berasal dari KONI.Tim penasihat hukum menanyakan siapa yang dimaksud inisial AQ tersebut? “Bisa disebutkan inisial AQ, orang BPK yang terima Rp3 miliar tadi?,” tanya salah satu kuasa hukum.
“Achsanul Qosasi,” jawab Ulum. “Kalau yang Kejaksaan Agung?,” tanya kuasa hukumnya. “Adi Toegarisman,” tambahnya. (OL-4)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Menurut Febrie, pihaknya mendalami adanya aliran uang ke beberapa atlet atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah menetaokan Ketua Umum KONI berinisial ES, kini polisi kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni bendahara dan pemegang kas kecil yang diduga turut membantu aksi korupsi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved