Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi disebut menerima uang Rp1,5 miliar terkait dengan persetujuan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Hal itu terungkap dalam kesaksian Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Suradi di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (6/2).
Dalam sidang yang menghadirkan Suradi sebagai saksi untuk terdakwa asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan daftar penerima fee terkait dana hibah KONI. Suradi mengaku pernah dimintai Sekjen KONI saat itu, Ending Fuad Hamidy, untuk menuliskan daftar nama penerima.
"Waktu itu Pak Hamidy hanya nyebut inisial saja. Saya tidak diberikan (rincian), hanya saya dibacakan (daftar nama)," ucap Suradi.
Jaksa KPK lantas menyebut ada 23 daftar nama penerima fee. Jaksa kemudian membeberkan 10 nama penerima dengan inisial nama dan jumlah uang. Kesepuluh nama itu ialah M Rp1,5 miliar, Ul Rp500 juta, MLY Rp400 juta, AP Rp250 juta, OY Rp200 juta, AR Rp150 juta, NUS Rp50 juta, SUF Rp50 juta, AY Rp30 juta, dan EK Rp20 juta.
JPU KPK Ronald Worotikan kemudian mengonfirmasi dua inisial yakni M dan Ul kepada Suradi. Suradi mengaku tidak melihat langsung daftar nama-nama tersebut tapi hanya dibacakan. Namun, ia mengaku paham soal inisial-inisial tersebut.
"Pada waktu itu Pak Hamidy tidak sebut nama. Memang pemahaman kami M itu Pak Menteri, terus Ul itu Pak Ulum," ujar Suradi.
Dalam,sidang tersebut, sedianya pengadilan juga akan menghadirkan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto bersaksi untuk terdakwa Miftahul.
Namun, Gatot yang sudah tiba di pengadilan batal memberikan kesaksian lantatan kuasa hukum Miftahul meminta diperiksa secara terpisah.
Selain Gatot, ada tiga orang saksi lainnya yamg mulanya akan dihadirkan bersama-sama yakni Suradi, Kepala Bagian Keuangan KONI Eni, dan pegawai di Kemenpora Candra. Majelis hakim akhirnya menunda kesaksian Gatot dan Candra dengan alasan keterbatasan waktu.
"Nanti ada pemberitahuan lebih lanjut. Setelah minggu depan bebas kalau mau sampai pagi (persidangannya)," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani. (Dhk/OL-09)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
PB Akuatik Indonesia terpaksa memulangkan 12 atlet pelatnas Asian Games 2026 ke klub masing-masing akibat keterbatasan anggaran dari Kemenpora.
KEMENTERIAN Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memangkas 191 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) menjadi hanya empat aturan utama.
Menpora menegaskan pentingnya peran Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan sebagai pengelola aset kementerian.
Pelantikan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk melakukan pembenahan internal melalui rotasi jabatan.
Terdapat tiga kategori lomba di ajang Malang Half Marathon, yaitu Half Marathon (21K), 10K, dan 5K, dengan rute yang dirancang memiliki titik start dan finish berbeda.
Kemenpora mengambil sikap tegas terhadap oknum pelatih berinisial HB yang diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved