Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Menurut komisioner KPU Hasyim Asy'ari, kelima provinsi di Jawa itu masing-masing mengirimkan 8 boks kontainer dokumen alat bukti.
Mahkamah Konstitusi menjamin hakim tidak dapat diintervensi siapa pun. Semua pihak akan diperlakukan secara adil.
Anak perusahaan BUMN tidak serta merta menjadi bagian dari BUMN itu sendir
Penggelembungan suara menurut versi BPN mencapai kisaran 16.769.369 hingga 30.462.162 suara.
MK akan memperlakukan semua pihak yang berpekara dalam sengketa Pilpres 2019 secara setara tanpa saling membeda-bedakan satu sama lain.
Lima provinsi di Pulau Jawa yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI Jakarta menjadi provinsi dengan berkas maupun dokumen alat bukti terbanyak.
KPU mengingatkan bagian yang berhubungan dengan kinerja lembaganya ada di DKPP
Konsistensi dan kejelasan sikap partai menjadi penting bagi pembelajaran politik kepada masyarakat
Dalam permohonannya FAPP menilai tidak ada yang salah dari keputusan KPU-RI terkait hasil rekapitulasi Pemilu 2019.
Warga Jakarta Barat mengimbau pada masyarakat agar tidak terpengaruh provokasi di media sosial yang bermuara pada kericuhan
KPU menyatakan jawaban yang disiapkan KPU tentunya tidak keluar dari koridor dari permohonan yang diajukan.
Calon presiden Prabowo Subianto yang mengatakan mempercayakan pada hakim Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil Pilpres 2019.
CALON presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto meminta para pendukungnya untuk tidak berbondong-bondong hadir di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK tidak mengurus hal-hal administratif terkait pencalonan capres dan cawapres.
Dalam perbaikan tersebut diketahui jumlah gugatan atau petitum yang diajukan 02 bertambah menjadi 15 poin.
Menurut dia, pihaknya percaya pada hakim MK dan apapun keputusannya harus disikapi dengan dewasa, tenang, berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara.
Saat itu, kata Hasyim, ada laporan masyarakat yang merasa keberatan tentang status Sumirat, kemudian KPU nyatakan tidak memenuhi syarat pencalegan.
Ke-18 bukti yang sudah disiapkan merupakan jawaban-jawaban atas dalil permohonan pemohon.
Permohonan yang diregistrasi oleh MK pada hari ini adalah permohonan awal dari pemohon, sebagaimana yang dilayangkan pada 24 Mei 2019 lalu.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved