Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dituding Gelembungkan Suara, KPU Siap Adu Bukti di MK

Insi Nantika Jelita
12/6/2019 21:01
Dituding Gelembungkan Suara, KPU Siap Adu Bukti di MK
Komisioner KPU Wahyu Setiawan(MI/Rommy Pujianto)

SALAH satu berkas laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi menyebut adanya penggelembungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dugaan itu ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan suara tidak sah pada pemilu 2019. Penggelembungan suara menurut versi BPN mencapai kisaran 16.769.369 hingga 30.462.162 suara.

Menanggapi tudingan tersebut, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan, pihaknya tidak bisa menerima argumentasi dalam laporan BPN Prabowo-Sandi tersebut.

Baca juga : KPU Serahkan Seluruh Berkas Pilpres dari 34 Provinsi ke MK

"Tuduhan pengelembungan suara hampir sebanyak 17 juta sungguh tidak dapat diterima. KPU dalam menyelenggarakan pemilu 2019 berpedoman pada prinsip independensi, profesional, dan transparan," ujarnya saat dihubungi, Jakarta, Rabu (12/6).

Dalam berkas laporan gugatan yang dibuat BPN Prabowo-Sandi, disebutkan pula daerah mana saja yang punya suara tidak sah tinggi dalam Pilpres 2019, Diantaranya adalah Jawa Tengah (36,1% suara tidak sah), Jawa Timur (32,8%), dan Jawa Barat (27,1%).

Sementara dugaan penggelembungan suara dalam berkas BPN disebutkan terjadi di Jakarta, Banten, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Papua, dan Papua Barat.

Wahyu menjelaskan, dalam rekapitulasi berjenjang mulai dari PPK (kecamatan), KPU kabupaten/Kota, KPU provinsi dan KPU RI saksi paslon 02 tidak pernah berkeberatan dan mengajukan data pembanding terkait dengan selisih perolehan suara.

"Oleh karena itu, KPU siap menghadapi tim hukum 02 dalam persidangan PHPU di MK dengan bukti dan data dukung yang lengkap," tandas Wahyu. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya