Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENINGKATNYA keterlibatan anak muda untuk dalam upaya penegakan konstitusi patut diapresiasi. Namun, beberapa keterlibatan anak muda itu rupanya dipandang oleh pakar hukum pemilu Titi Anggraini tidak sepenuhnya atas dasar ingin menegakkan konstitusi, melainkan sebagai batu loncatan dalam dunia advokat.
Misalnya, seperti permohonan uji materi yang diajukan oleh anak kedua dari Boyamin Saiman. Dia menyebut permohonan yang diajukan menyalahi etika profesi advokat. Diketahui permohonan uji materi dengan No.89/PUU-XXII/2024 yang diajukan atas nama Arkaan Wahyu Re A diduga beberapa poinnya memplagiasi dari permohonan dua mahasiswa yang juga mengajukan permohonan uji materi terkait syarat batas usia calon kepala daerah sebelumnya dengan No.70/PUU-XXII/2024, yakni Fahrur Rozi dan Anthony Lee.
“Bisa lihat dan bandingkan, halaman 13 dan 14 (permohonan) Arkaan sama dengan halaman 16 dan 17 (permohonan) Fahrur Rozi. Karena pemohonan menggunakan advokat, maka dari sisi etika profesi advokat, ini sangat tidak etis. Mestinya hakim tidak mengabaikan adanya fakta ini,” kata dia kepada Media Indonesia, Sabtu (27/7).
Baca juga : Bawaslu Pasang Mata Awasi Pelaksanaan Pilkada dan Pemilu Ulang
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
“Kita jadi tahu bahwa orang muda itu ada banyak ragam rupanya. Tidak semua punya motif yang sama dalam berjuang melakukan aktivisme hukum,” ujarnya.
Dia berharap ke depan mahasiswa ataupun anak muda lainnya yang ingin terlibat dalam dunia aktivisme hukum, sebaiknya menyampaikan argumentasi dan mendeskripsikan apa yang ingin dituju berdasarkan hasil pemikirannya sendiri.
Baca juga : Caleg Terpilih Bisa Dilantik Susulan Jika Ikut Pilkada, Pakar: Inkonstitusional
“Seperti dua mahasiswa Universitas Indonesia yakni Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria, semester 4 dan 6, menulis sendiri permohonan (tentang pelarangan kampanye di kampus). Datang bersidang dan menyampaikan isi permohonan langsung di depan majelis. Mampu menyampaikan argumentasi dan mendeskripsikan apa yang diminta dengan jelas dan menguasai. Ini aktivisme hukum orang muda sesungguhnya,” jelasnya.
“Orang muda atau Mahasiswa berjuang di MK karena tahu dan paham atas apa yang diperjuangkan. Bukan sekadar dipakai untuk menumpang nama demi pemenuhan legal standing berperkara di MK,” tambahnya.
Kuasa hukum dari Fahrur Rozi, Abdul Hakim meminta ada itikad baik dari pihak Arkaan Wahyu untuk mengklarifikasi soal permohonan yang diajukan. Termasuk juga soal motif konstitusional yang ingin diperjuangkan oleh Akraan.
Baca juga : Ini Beberapa Hal yang Perlu Dibenahi dari Sistem Pemilu Berdasarkan Dissenting Opinion Hakim Konstitusi
“Kalau kami sebetulnya menunggu itikad baik dari Mas Arkaan. Karena ini bukan akademik, tidak mempersoalkan secara hukum, tetapi tindakannya ini tidak dibenarkan secara moral. Permohonan mereka itu sebetulnya ada tiga, yang semuanya itu menduplikasi punya kita. Khususnya permintaannya sama dengan kita. Yang perlu kita pertanyakan apa motifnya mereka ini menduplikasi atau memplagiasi permohonan kami?” ucap Abdul.
Abdul juga mengungkapkan hampir semua alasan permohonan yang diajukan Arkaan sama persis dengan apa yang diajukan kliennya. Bahkan, teori hukum yang dipakai pun juga sama.
“Soal pasal 7 yang mengatur tentang hak, itu sama, tarikan satu napas, itu sama, teori hukum juga sama. Semua sama. Apalagi yang permohonan pertama. Arkaan itu sama persis dengan kita. Cuma beda framing dengan. Tujuan arkaan itu, biar Kaesang mencalonkan di Solo. Tetapi permohonan dan petitumnya sama semua,” ungkap Abdul.
“Kami sangat menyayangkan tindakan yang menurut kami ini tidak dibenarkan dalam dunia hukum. Seharusnya Boyamin (ayah dari Arkaan) seorang tokoh, bisa memberikan contoh yang baik,” pungkasnya. (Z-8)
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
Ketua DPD Perindo Palu, Andono Wibisono mengatakan, penyerahan B.1-KWK dilakukan DPP dalam forum Mukernas.
Lembaga Arus Survei Indonesia (ASI) merilis hasil survei terkait peta elektoral Pilkada Kabupaten Lombok Timur 2024. Elektabilitas M. Syamsul Luthfi menempati urutan tertinggi.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hanya ada dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved