Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENINGKATNYA keterlibatan anak muda untuk dalam upaya penegakan konstitusi patut diapresiasi. Namun, beberapa keterlibatan anak muda itu rupanya dipandang oleh pakar hukum pemilu Titi Anggraini tidak sepenuhnya atas dasar ingin menegakkan konstitusi, melainkan sebagai batu loncatan dalam dunia advokat.
Misalnya, seperti permohonan uji materi yang diajukan oleh anak kedua dari Boyamin Saiman. Dia menyebut permohonan yang diajukan menyalahi etika profesi advokat. Diketahui permohonan uji materi dengan No.89/PUU-XXII/2024 yang diajukan atas nama Arkaan Wahyu Re A diduga beberapa poinnya memplagiasi dari permohonan dua mahasiswa yang juga mengajukan permohonan uji materi terkait syarat batas usia calon kepala daerah sebelumnya dengan No.70/PUU-XXII/2024, yakni Fahrur Rozi dan Anthony Lee.
“Bisa lihat dan bandingkan, halaman 13 dan 14 (permohonan) Arkaan sama dengan halaman 16 dan 17 (permohonan) Fahrur Rozi. Karena pemohonan menggunakan advokat, maka dari sisi etika profesi advokat, ini sangat tidak etis. Mestinya hakim tidak mengabaikan adanya fakta ini,” kata dia kepada Media Indonesia, Sabtu (27/7).
Baca juga : Bawaslu Pasang Mata Awasi Pelaksanaan Pilkada dan Pemilu Ulang
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
“Kita jadi tahu bahwa orang muda itu ada banyak ragam rupanya. Tidak semua punya motif yang sama dalam berjuang melakukan aktivisme hukum,” ujarnya.
Dia berharap ke depan mahasiswa ataupun anak muda lainnya yang ingin terlibat dalam dunia aktivisme hukum, sebaiknya menyampaikan argumentasi dan mendeskripsikan apa yang ingin dituju berdasarkan hasil pemikirannya sendiri.
Baca juga : Caleg Terpilih Bisa Dilantik Susulan Jika Ikut Pilkada, Pakar: Inkonstitusional
“Seperti dua mahasiswa Universitas Indonesia yakni Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria, semester 4 dan 6, menulis sendiri permohonan (tentang pelarangan kampanye di kampus). Datang bersidang dan menyampaikan isi permohonan langsung di depan majelis. Mampu menyampaikan argumentasi dan mendeskripsikan apa yang diminta dengan jelas dan menguasai. Ini aktivisme hukum orang muda sesungguhnya,” jelasnya.
“Orang muda atau Mahasiswa berjuang di MK karena tahu dan paham atas apa yang diperjuangkan. Bukan sekadar dipakai untuk menumpang nama demi pemenuhan legal standing berperkara di MK,” tambahnya.
Kuasa hukum dari Fahrur Rozi, Abdul Hakim meminta ada itikad baik dari pihak Arkaan Wahyu untuk mengklarifikasi soal permohonan yang diajukan. Termasuk juga soal motif konstitusional yang ingin diperjuangkan oleh Akraan.
Baca juga : Ini Beberapa Hal yang Perlu Dibenahi dari Sistem Pemilu Berdasarkan Dissenting Opinion Hakim Konstitusi
“Kalau kami sebetulnya menunggu itikad baik dari Mas Arkaan. Karena ini bukan akademik, tidak mempersoalkan secara hukum, tetapi tindakannya ini tidak dibenarkan secara moral. Permohonan mereka itu sebetulnya ada tiga, yang semuanya itu menduplikasi punya kita. Khususnya permintaannya sama dengan kita. Yang perlu kita pertanyakan apa motifnya mereka ini menduplikasi atau memplagiasi permohonan kami?” ucap Abdul.
Abdul juga mengungkapkan hampir semua alasan permohonan yang diajukan Arkaan sama persis dengan apa yang diajukan kliennya. Bahkan, teori hukum yang dipakai pun juga sama.
“Soal pasal 7 yang mengatur tentang hak, itu sama, tarikan satu napas, itu sama, teori hukum juga sama. Semua sama. Apalagi yang permohonan pertama. Arkaan itu sama persis dengan kita. Cuma beda framing dengan. Tujuan arkaan itu, biar Kaesang mencalonkan di Solo. Tetapi permohonan dan petitumnya sama semua,” ungkap Abdul.
“Kami sangat menyayangkan tindakan yang menurut kami ini tidak dibenarkan dalam dunia hukum. Seharusnya Boyamin (ayah dari Arkaan) seorang tokoh, bisa memberikan contoh yang baik,” pungkasnya. (Z-8)
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved