Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENETAPAN kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif daerah. Agenda penetapan kursi seharusnya digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (31/7) kemarin.
Keenam perkara itu terkait sengketa hasil Pileg DPRD di DKI Jakarta dengan pemohon Partai NasDem; Sumatera Selatan (Golkar); Bengkulu (PAN); Papua (PSI); Jawa Barat (Golkar); dan Riau (Golkar). Perkara-perkara tersebut sebelumnya pernah disengketakan ke MK dengan putusan memerintahkan KPU menggelar pemungutan, penghitungan, ataupun rekapitulasi suara ulang.
Permohonan itu diajukan kembali kemarin, bertepatan dengan agenda penetapan kursi dan caleg terpilih di KPU. Padahal, agenda penetapan kursi menjadi krusial menjelang pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus mendatang.
Baca juga : Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
Situasi ini menyebabkan ketidakpastian hukum, karena ini berarti perolehan kursi legislatif belum pasti jelang pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang tak sampai sebulan lagi.
Diketahui, bakal pasangan calon kepala daerah harus mendapat dukungan partai politik ataupun gabungan partai politik dengan minimal alokasi 20% kursi parlemen daerah atau 25% suara sah Pileg DPRD 2024.
Juru bicara hakim MK, Enny Nurbaningsih, belum dapat memastikan mampu tidaknya Mahkamah mempercepat proses sidang sengketa ulang tersebut guna mengejar tanggal pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke KPU. Kendati demikian, Enny menyebut proses sidang mungkin dapat dipercepat untuk mengejar waktu pelantikan anggota DPRD saja.
Baca juga : KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
"Akan diputus dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), segera," ujar Enny.
Sementara itu, anggota KPU RI, Idham Holik, berkeyakinan bahwa MK bakal mempertimbangkan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, terutama di DKI Jakarta yang tinggal hitungan hari lagi, dalam menyidangkan sengketa hasil Pileg DPRD DKI Jakarta atas permohonan NasDem.
"Kami sangat yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan khusus MK, tapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti saja prosesnya," pungkas Idham. (P-5)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
KUASA hukum dari Partai Golkar, Michael Dolf Lailossa, mengatakan saksi kunci yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian sengketa PHPU pileg 2024 menghilang.
n hampir semua surat suara di TPS 08 Kelurahan Tabona tidak ditandatangani Ketua KPPS.
Calon legislatif (caleg) mengungkapkan ada perpindahan perolehan suara yang cukup masif dalam rekapitulasi Pemilu 2024 di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari ditegur Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang gugatan sengketa Pileg 2024, karena meminta izin meninggalkan ruang sidang.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membantah pihaknya tidak serius menyikapi gugatan sengketa pemilu legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim konstitusi Arief Hidayat geram dengan sikap parakKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang tidak hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved