Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024. Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochamad Afifuddin menyebut, pihaknya sedang membahas rencana tindak lanjut PSU tersebut.
"12 Juni (besok) kami mengundang semua KPU yang ada titik PSU untuk menyampaikan arahan tindak lanjut," kata Afif kepada Media Indonesia, Selasa (11/6).
Menurut Afif, KPU langsung menyiapkan dan menyusun kebutuhan serta tahapan PSU di sejumlah lokasi. Persiapan itu mencakup kebutuhan logistik seperti surat suara maupun jajaran penyelenggara ad hoc.
Baca juga : MK Lantik Gugus Tugas PHPU 2024 untuk Tangani Sengketa Pemilu
Anggota KPU RI lainnya, Idham Holik menekankan, putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan. Oleh karena itu, KPU pasti akan melaksanakan amar putusan MK, termasuk PSU. Salah satu PSU yang harus dilaksanakan KPU berdasarkan putusan MK adalah Pemilu Legislatif DPD 2024 pada daerah pemilihan Sumatera Barat.
PSU Pileg DPD 2024 di Sumatera Barat dimungkinkan lewat perkara yang diajukan Irman Gusman. Terkait irisan PSU dengan tahapan Pilkada 2024 yang sedang berjalan, Idham mengkalim jajarannya sudah terbiasa menggelar tahapan pemilihan secara simultan.
"Hal tersebut bukan hal yang perlu dikhawatirkan. KPU dan KPU daerah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan integritas elektoral terwujud dengan baik," pungkasnya.
Selain di Sumatera Barat, PSU berdasarkan putusan MK antara lain juga digelar di daerah pemilihan Gorontalo VI karena tidak terpenuhinya kuota minimal keterwakilan perempuan calon anggota legislatif. (tri/P-5)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved