Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membantah pihaknya tidak serius menyikapi gugatan sengketa pemilu legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Idham menanggapi pernyataan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyebut KPU tidak serius dalam menyikapi gugatan karena tidak hadir pada sidang di Panel 3, Kamis (2/5) pagi tadi.
"Kami sangat menghormati apa yang disampaikan oleh beliau ya, kami sangat menghormati itu dan kami sejak awal sangat serius mempersiapkan persidangan ini. Iya prinsipnya kami sangat serius dan kami menghormati apa yang disampaikan oleh majelis,” kata Idham di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5).
Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tidak hadir sidang sengketa Pileg di Panel 3 sesi pagi hari. Arief mengatakan KPU tidak menghormati MK dan tidak serius menanggapi persoalan sejak gugatan sengketa Pilpres 2024.
Baca juga : KPU Absen di Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK: Sejak Pilpres Memang tidak Serius
Perwakilan Sekretariat KPU RI yang hadir mengatakan dua komisioner KPU RI Idham Holik dan Yulianto Sudrajat tak hadir karena ada agenda lain di kantor.
Di sidang untuk sesi siang ini, Idham sudah hadir dan menjelaskan sejak awal para komisioner KPU sudah dibagi untuk menghadiri sidang di masing-masing panel. Di setiap panel ada dua komisioner bertugas. Namun, pagi tadi, KPU memiliki agenda berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Pada hari ini khususnya pagi hari KPU mengadakan rapat persiapan konsinyering peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah karena penyelesaian terhadap rancangan undang-undang tersebut itu bersifat mendesak,” kata Idham.
Komisioner KPU, kata dia, akan memperbaiki sikap dalam merespons sidang sengketa pemilu yang berlangsung di MK. "Iya prinsipnya ke depan kami akan memperbaiki, sudah pasti kami sangat menghormati Mahkamah Konstitusi,” kata Idham.
(Z-9)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
KUASA hukum dari Partai Golkar, Michael Dolf Lailossa, mengatakan saksi kunci yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian sengketa PHPU pileg 2024 menghilang.
Calon legislatif (caleg) mengungkapkan ada perpindahan perolehan suara yang cukup masif dalam rekapitulasi Pemilu 2024 di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari ditegur Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang gugatan sengketa Pileg 2024, karena meminta izin meninggalkan ruang sidang.
Hakim konstitusi Arief Hidayat geram dengan sikap parakKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang tidak hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved