Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA orang mahasiswa, yakni Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi Nomor 70/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konsitusi. Fahrur dan Anthony tercatat sebagai pemohon perkara tersebut.
Adapun pasal yang diujimaterikan kedua mahasiswa itu adalah Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Beleid itu mengalami perubahan tafsir oleh Mahkamah Agung pada Rabu (29/5) lalu lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
Syarat usia minimum cakada, yakni 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati serta calon wali kota-wakil wali kota diubah dari yang sebelumnya sejak ditetapkan menjadi pasangan calon menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.
Baca juga : Jelang Pendaftaran, Uji Materi Syarat Usia Calon Kepala Daerah Harus Jadi Prioritas MK
Fahrur menyinggung bahwa perubahan tafsir Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada oleh MA itu secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo. Kaesang juga merupakan keponakan dari Anwar Usman.
Lewat sidang perbaikan permohonan yang digelar di MK hari ini, Kamis (25/7), Fahrur menyebut pihaknya mengajukan hak ingkar dengan tujuan agar hakim konstitusi Anwar Usman tidak dilibatkan dalam pemeriksaan serta pengambulan keputusan atas perkara yang dimohonkannya.
"Pemohon melihat terdapat satu fakta yang tidak dapat dielakkan, yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, dengan penafsiran terhitung sejak pelantikan calon terpilih, terkait langsung atau tidak langsung dengan kepentingan, keinginan, dan tujuan dari pihak tertentu, dalam hal ini Saudara Kaesang Pangarep," jelasnya.
Baca juga : Anwar Usman tidak Boleh Ikut Sidang Uji Materi Usia Cakada
"Bahwa saudara kaesang pangarep merupakan keponakan dari salah satu hakim konstitusi Anwar Usman," sambung Fahrur.
Kepentingan Kaesang yang dimaksud Fahrur itu terkait dengan pencalonan diri sebagai gubernur maupun wakil gubernur dalam kontestasi Pilkada 2024. Pasalnya, Kaesang baru berusia 30 tahun pada Desember mendatang.
Jika syarat usia minimum cakada dihitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, yakni pada September 2024, Kaesang masih berusia 29 tahun dan tidak memenuhi syarat menjadi calon gubernur maupun calon wakil gubernur.
"Berdasarkan alasan-alasan di atas, pemohon mengajukan hak ingkar terhadap hakim konstitusi Anwar Usman dan meminta degan hormat agar hakim konstisui Anwar Usman dengan kesadaran tinggi mengundurkan diri atau tidak diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan terhaadp perkara a quo," pungkas Fahrur. (Tri)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar perkara apat diputus sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.
Wacana pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 setelah 1 April 2027 kian tenggelam seiring pemecatan Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU
KOMISI Yudisial (KY) tengah mendalami dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah. Sejumlah pihak terkait telah diperiksa.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) resmi memberlakukan penghitungan syarat usia minimum kepala daerah saat pelantikan pada Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved