Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi pasal syarat usia calon kepala daerah. Hal itu disampaikan ketua majelis yang memeriksa Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 di MK, Saldi Isra.
Perkara tersebut dimohonkan oleh dua orang mahasiswa, yaitu Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University. Pada sidang dengan agenda perbaikan permohonan yang digelar hari ini, Kamis (25/7), mereka menyatakan mengajukan hak ingkar terhadap Anwar Usman.
Fahrur mengatakan, Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang diujimaterikan pihaknya secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh pada pencalonan Kaesang Pangarep sebagai gubernur ataupun wakil gubernur pada kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Baca juga : Pemohon Uji Materi Syarat Usia Cakada Minta Anwar Usman tak Ikut Putus Perkara
Kaesang merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), putra bungsu Presiden Joko Widodo, sekaligus keponakan dari Anwar Usman. Atas permohonan Fahrur, Saldi mengungkap bahwa Anwar sudah menyatakan tidak akan terlibat dalam persidangan uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah.
"Rapat pemusyawaratan hakim (RPH) beberapa waktu yang lalu itu sudah mendengar langsung dari Yang Mulia Anwar Usman, jadi ini bukan diminta siapa-siapa, beliau tidak akan ikut memutus yang berkaitan dengan syarat usia," ujar Saldi.
Ia menyebut, hal tersebut perlu dikemukakan sejak awal agar publik tidak menaruh rasa curiga. Bagi Saldi, deklarasi Anwar Usman dalam RPH itu membuat permohonan hak ingkar para pemohon tidak relevan lagi.
Baca juga : Jelang Pendaftaran, Uji Materi Syarat Usia Calon Kepala Daerah Harus Jadi Prioritas MK
Pada sidang tersebut, Fahrur menjelaskan permohonan hak ingkar dilakukan mengingat penafsiran Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada berpengaruh pada potensi pencalonan Kaesang, baik sebagai gubernur maupun calon gubernur pada Pilkada 2024.
Kaesang diketahui baru berusia 30 tahun pada Desember mendatang. Jika syarat usia minimum cakada dihitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, yakni pada September 2024, Kaesang masih berusia 29 tahun dan tidak memenuhi syarat menjadi calon gubernur maupun calon wakil gubernur.
"Beliau (Anwar Usman) sudah declare di RPH bahwa tidak akan ikut memutus. Jadi artinya yang Saudara mintakan untuk provisi (hak ingkar) menjadi tidak relevan lagi," pungkas Saldi.
Fahrur dan Anthony memohon kepada MK agar uji materi yang diajukan mereka segera diputus sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang. Mereka juga meminta agar MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada bertentangan dengan konstitusi.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon," demikian bunyi petitum mereka. (Tri)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar perkara apat diputus sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.
Wacana pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 setelah 1 April 2027 kian tenggelam seiring pemecatan Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU
KOMISI Yudisial (KY) tengah mendalami dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah. Sejumlah pihak terkait telah diperiksa.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) resmi memberlakukan penghitungan syarat usia minimum kepala daerah saat pelantikan pada Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved