Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyandingkan kasus calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Mandiri Syariah dengan calon anggota DPR RI dari Gerindra Mirah Sumirat yang saat itu pegawai dari anak perusahaan BUMN.
"Posisi Kiai Ma'ruf Amin sama dengan Caleg DPR RI Gerindra atas nama Mirah Sumirat yang jadi pegawai anak perusahaan BUMN, yaitu sama-sama memenuhi syarat (MS) karena bukan pejabat/pegawai BUMN. Ini perkaranya boleh dikatakan sama tapi jalurnya beda," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Saat itu, kata Hasyim, ada laporan masyarakat yang merasa keberatan tentang status Sumirat, kemudian KPU nyatakan tidak memenuhi syarat pencalegan. Namun, Sumirat mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Menurut keterangan ahli dalam persidangan Bawaslu, disebutkan bahwa anak perusahaan BUMN itu bukan BUMN.
Baca juga: Siap Hadapi Sidang MK, TKN Siapkan 18 Bukti Sanggahan BPN
Sehingga kalau ada pejabat atau pegawai anak perusahaan BUMN ikut nyaleg, dia tidak perlu mengundurkan diri.
"Akhirnya status caleg Gerindra Sumirat itu dinyatakan memenuhi syarat, karena yang bersangkutan bekerja di anak perusahaan BUMN bukan BUMN," jelas Hasyim.
"Demikian juga sepanjang yang kami ketahui dan berdasarkan klasifikasi pada waktu pendaftaran presiden, status bakal calon Wakil Presiden Pak KH Ma'ruf Amin diketahui perusahaannya statusnya anak perusahaan BUMN. Sehingga tidak perlu kemudian ada syarat mengundurkan diri dari jabatan," tambahnya.
Selain itu, Hasyim juga menuturkan bahwa kasus caleg Gerindra Sumirat bukanlah patokan pihaknya menyatakan Ma'ruf memenuhi syarat dalam pencalonan Pilpres. Kasus tersebut hanyalah perbandingan contoh bahwa kasus jabatan Ma'ruf yang dipersoalkan kubu 02 bukan yang pertama kali. (OL-1)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved