Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

MK Resmi Meregistrasi Bekas Gugatan 02

Melalusa Susthira K
11/6/2019 20:55
MK Resmi Meregistrasi Bekas Gugatan 02
Juru bicara MK, Fajar Laksono(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah secara resmi meregistrasi permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 yang diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, setelah permohonan diregistrasi maka pihaknya akan menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).

"Ya, hari ini MK meregistrasi permohonan pemohon sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh kuasa hukum pak Prabowo-Sandi. Jadi hari ini jam 12.30 atau paling lama jam 13.00 ARPK itu diterbitkan," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Selasa (11/6).

Fajar menuturkan, permohonan yang diregistrasi oleh MK pada hari ini adalah permohonan awal dari pemohon, sebagaimana yang dilayangkan pada 24 Mei 2019 lalu.

Sementara untuk berkas yang disebut sebagai perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019, nantinya dilampirkan bersama dengan permohonan yang telah diregistrasi tersebut.

Terkait perbaikan permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi hingga hari ini, di mana terdapat pengajuan alat bukti baru, Fajar menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan Majelis Hakim Konstitusi untuk menerima ataupun menolaknya.


Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres Dapat Disaksikan 'Live' dan Terbuka


"Itu nanti jadi akan otoritas hakim soal apakah itu dipertimbangkan atau tidak itu sepenuhnya jadi majelis hakim konstitusi," terang Fajar.

Fajar menyatakan bahwa tidak ada landasan hukum yang mengatur perbaikan permohonan untuk PHPU Pilpres. Ia mengaku bahwa pihaknya hanya bertugas melayani secara teknis untuk menerima berkas tersebut dan menyampaikannya pada majelis hakim.

"Sebenernya perbaikan permohonan di dalam tata beracara sengketa hasil Pilpres itu tidak diatur, tetapi kalau ternyata memang pemohon menghendaki ada perbaikan tentu kepanitraan tidak bisa menolak, tidak punya kewenangan untuk menolak. Nanti majelis hakim lah yang memutuskan, memberikan nilai hukum terhadap berkas permohonan yang dikatakan sebagai perbaikan," tambah Fajar.

Sebelumnya, pada pagi hari ini, Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali menyambangi MK.

Denny Indrayana selaku perwakilan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang ditunjuk menangani sengketa hasil Pilpres 2019, mengatakan kunjungannya dimaksudkan untuk kembali melengkapi berkas permohonan, utamanya terkait dengan bukti-bukti gugatan. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya