Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PROSES eksekusi rumah di Jalan Taman Radio Dalam VII, Gandaria Utara, Jakarta Selatan berujung ricuh. Penolakan diduga terjadi karena proses hukum yang belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian. Ketua Tim Kuasa Hukum Termohon Ibnu Setyo Hastomo menjelaskan bahwa duduk perkara awal adalah kliennya adalah saat pemilik rumah yang bernama Hendi Hendarwan menjual rumahnya.
Rumah tersebut dijual melalui perantara yang berinisial R dengan nilai penjualan mencapai Rp 32 miliar. Perantara tersebut kemudian mendapatkan pembeli yang membayarkan uang muka (down payment atau DP) sebesar Rp 4 miliar.
Baca juga : Gen Z Mau Bangun Rumah Impian? Ini Tips yang Wajib Diperhatikan
“Masuklah transferan dari pembeli dan pembelinya ini kami tidak tahu siapa,” ucap Ibnu di lokasi, Selasa (9/7).
Saat uang telah diterima, sang perantara tersebut lalu meminjam uang sebesar Rp 3 miliar kepada pemilik rumah dengan alasan untuk berbisnis. Bisnis tersebut diklaim bisa mendapatkan keuntungan Rp 250 miliar. Hendi pun hanya mengambil Rp 800 juta dari jumlah DP yang dibayarkan oleh calon pembeli baru.
“Ya sudah karena mungkin tipu muslihatnya atau bagaimana dia (perantara) merayu pemilik rumah kemudian memberikan Rp 3 miliar,” kata dia.
Baca juga : Tipe Termahal Klaster Trésor BSD City Ludes Terjual dalam Waktu Singkat
Alih-alih mengembalikan uangnya, R kemudian mengajak Hendi ke notaris. Hendi mengira bahwa ajakan tersebut untuk menandatangani dokumen sertifikat terkait akta jual beli rumah. Namun, nyatanya tetapi akta pengakuan utang.
“Pemilik rumah lama hanya mendapatkan Rp 800 juta lalu dia tanda tangan akta bukan akta jual beli malah akta pengakuan utang,” jelasnya.
Ibnu menduga bahwa perantara dan calon pembeli rumah serta notaris telah bekerja sama untuk mengambil rumah tersebut. Rumah tersebut lalu didaftarkan untuk dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Baca juga : Hunian di Luar Jakarta Lebih Ekonomis Bagi Kalangan Milenial
Para ahli waris dan tim kuasa hukum berkeberatan dengan eksekusi rumah tersebut karena sejumlah alasan.
Yang pertama, pemeriksaan objek perkara masih diperiksa oleh majelis hakim sebagaimana tercatat pada perkara perdata Nomor 424/Pdt.Bth/2024/PN.Jkt.Sel yang pada saat ini agenda pemanggilan para pihak.
Lalu, atas putusan perkara perdata Nomor: 555/ Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 642/PDT/2024/PT.DKI di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga : Rumah Tipe Kecil Jadi Favorit Milenial
“Saat ini diajukan upaya hukum kasasi pada Ketua Mahkamah Agung R.I melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Ibnu.
Selanjutnya, pemblokiran atas SHM No. 354/Gandaria Utara pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan disebabkan masih ada sengketa sebagaimana teregister pada gugatan perlawanan Nomor 424/Pdt.Bth/2024/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami juga melapor kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana pemalsuan surat, tindak pemalsuan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHpidana, dan/atau Pasal 264 KUHPidana,” jelasnya.
Walau begitu, pihak PN Jakarta Selatan tetap melakukan eksekusi dan pengosongan rumah Hendi tersebut. (Z-8)
Pada semester I 2023 pencari properti usia 25 sampai 34 tahun atau yang termasuk dalam generasi Milenial meningkat 78,5%.
Agunan adalah aset atau barang berharga yang dijadikan jaminan saat melakukan pinjaman uang melalui bank atau lembaga keuangan lainnya.
Rumah bergaya klasik Eropa menjadi rumah elegan yang tidak akan tergerus zaman dan diminati peminat di kelasnya, terlebih keluarga muda mapan.
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (25/7) sore ditutup turun mengikuti pelemahan bursa saham kawasan Asia dan global.
BP Tapera menyelenggarakan evaluasi kinerja bank penyalur Pembiayaan Tapera Periode 1 dan FLPP Periode Q-2 Tahun 2024 pada 22-23 Juli 2024 di Jakarta.
Efek buruk dari rumah yang negatif bisa memicu permasalahan rumah tangga seperti terjadi perselingkuhan, KDRT, tidak harmonis dan saling tidak mengerti.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
UUPPHI perlu dipahami sebagai hukum formil tentang penegakan ketentuan hukum ketenagakerjaan ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
Karyawan perusahaan ritel pakaian mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) perkara gugatan sengketa merek perusahaan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena mengapresiasi pembentukan Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved