Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Yusril Nilai Dalil BPN ke MK Salah Alamat

Putra Ananda
11/6/2019 23:11
Yusril Nilai Dalil BPN ke MK Salah Alamat
Ketua tim kuaa hukum TKN Jokowi-Amin, Yusril Ihza Mahendra(MI/Yose Hendra)

KETUA tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menganggap dalil tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Penasihat di 2 anak perusahaan bank BUMN merupakan laporan yang salah alamat.

Menurut Yusril, MK tidak mengurus hal-hal administratif terkait pencalonan capres dan cawapres. Kewenangan MK adalah memeriksa perselisihan hasil Pilpres yang kaitanya terkait dengan selisih penghitungan suara.

"Mempertanyakan hal itu sudah lewat waktu alias daluarsa. Status KH Ma'ruf itu masalah administratif terkait persyaratan calon. Ketika KPU sdh verifikasi dan putuskan calon memenuhi syarat, maka jika calon lain keberatan, mereka dapat mengajukan keberatan itu ke Bawaslu dan kalau tidak puas dengab putusan tersebut bisa bawa ke PTUN. Jadi ranahnya administrasi calon itu ranah Bawaslu dan PTUN, bukan ranah MK," papar Yusril di Jakarta, Selasa (11/6).

Baca juga : Siap Hadapi Sidang MK, TKN Siapkan 18 Bukti Sanggahan BPN

Yusril menilai, BPN dianggap terlalu percaya diri jika meminta MK mendiskualifikasi cawapres nomor urut 02 karena dinilai masih memiliki jabatan sebagai dewan penasihat di 2 anak perusahaan BUMN.

"Terlalu over confident mengatakan MK bisa melakukan diskualifikasi paslon, sementara Pilpres sudah selesai," tuturnya.

Yusril menjelaskan, status Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan merupakan sebuah BUMN. Kedua bank tersebut merupakan anak perusahaan dari BUMN utama milik pemerintah yaitu Mandiri dan BNI.

"Kalau sudah anak dan cucu perusahaan BUMN, ya bukan BUMN lagi namanya. Menteri BUMN juga tdk ngurusi lagi anak cucu perusahaan BUMN. Itu sepenuhnya sudah swasta," paparnya.

Yusril mengaku dirinya siap memberikan klarifikasi lebih lengkap terkait tudingan yang dipermasalahkan BPN saat persidangan gugatan hasi pilpres sudah dimulai di MK.

"Jawaban singkat saya ini untuk klarifikasi saja. Jawaban argumentatif dan legalnya nanti kami sampaikan dalam sidang MK. Tidak ada temuan spektatuler apapun dalam perbaikan permohonan yang dikemukakan para kuasa hukum Paslon 02. Biasa-biasa aja," ujarnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya