Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hari Ini, KPU akan Serahkan Berkas Jawaban Ke MK

Insi Nantika Jelita
12/6/2019 09:26
Hari Ini, KPU akan Serahkan Berkas Jawaban Ke MK
Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melintas di depan logo lembaga di Kantor KPU, Imam Bonjol, Jakarta Pusat.(MI/SUSANTO)

RABU (12/6) siang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan bertandang ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) guna menyerahkan berkas atas jawaban sebagai pihak termohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

"Rabu ini adalah batas untuk menyerahkan jawaban dari KPU dan juga daftar alat bukti beserta dengan dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti," ungkap Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Rabu (12/6).

Ia mengaku pihaknya selama beberapa hari telah mengumpulkan anggota KPU Provinsi guna menyiapkan dokumen-dokumen yang akan dijadikan bahan untuk menyusun jawaban untuk persidangan di MK nanti.

Baca juga: Sikap Prabowo yang Percaya Hakim MK Patut Diapresiasi

"Dokumen-dokumen yang digunakan itu sebagai alat bukti pendukung dalam jawaban tersebut. Alat bukti yang disiapkan kira-kira menurut pandangan kami yang relevan ya untuk dijawab dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh BPN 02," jelas Hasyim.

Pihaknya menyatakan jawaban yang disiapkan KPU tentunya tidak keluar dari koridor dari permohonan yang diajukan. Tim hukum BPN Prabowo-Sandi diketahui merevisi gugatanya dengan mencatumkan 15 petitum.

"Jadi nanti substansi dari yang jawaban oleh KPU tentu saja yang relevan dengan apa yg dimohonkan oleh para pemohon. Apa yang digugat atau apa yg didalilkan, itu yang akan dijawab oleh KPU," tandas Hasyim. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya