Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Siap Hadapi Sidang MK, TKN Siapkan 18 Bukti Sanggahan BPN

Putra Ananda
11/6/2019 20:57
Siap Hadapi Sidang MK, TKN Siapkan 18 Bukti Sanggahan BPN
Tim Advokasi dan Hukum TKN Jokowi-Amin mendaftarkan 33 pengacara hadapi gugatan Pilpres 2019 ke MK(MI/Susanto)

BADAN hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin sudah menyiapkan kurang lebih 18 alat bukti untuk menyanggah tuduhan kecurangan yang disampaikan oleh tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Bukti atau jawaban TKN akan dipaparkan saat sidang gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Bidang Hukum dan Advokasi TKN sekaligus sekretaris Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan menuturkan ke 18 bukti yang sudah disiapkan merupakan jawaban-jawaban atas dalil permohonan pemohon.

Ade menambahkan, TKN tidak menutup kemungkinan untuk kembali menambah bukti jika dirasa perlu..

Baca juga : Jokowi-Ma'ruf Tunjuk 33 Pengacara untuk Sengketa Pilpres

"Yang jelas bantahan yang kami sampaikan adalah mengacu pada ketentuan regulasi yang ada baik itu UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan peraturan MK mengenai tidak adanya revisi terhadap permohonan pemohon, jadi sampai saat ini kami melihat adalah yang kami sampaikan tentang dalil-dalil atau bantahan dari dalil-dalil yang disampaikan pemohon," kata Ade di Jakarta, Selasa (11/4).

Selain itu, lanjut Ade, TKN juga sudah menyiaplan seluruh jawaban atau eksepsi untuk menolak revisi perbaikan permohonan dalil-dalil yang disampaikan oleh tim BPN.

Tim hukum TKN juga secara resmi telay mendaftarkan diri ke MK selaku pihak terkait dalam sengekta gugatan pilpres 2019.

"Kami tadi sudah masukkan surat kuasa hukum ke panitera MK," paparnya.

Ade melanjutkan TKN telah menyiapkan 33 kuasa hukum untuk menjalani persidangan. Nama-nama 33 kuasa hukum tersebut juga telah dilaporkan ke MK dan telah mendapatkan surat kuasa dari pasangan calon nomor urut 01.

"Tim surat kuasanya itu berjumlah 33 orang yang diketuai oleh Profesor Yusril Izral Mahendra," ujarnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya