Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin sudah menyiapkan kurang lebih 18 alat bukti untuk menyanggah tuduhan kecurangan yang disampaikan oleh tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Bukti atau jawaban TKN akan dipaparkan saat sidang gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Bidang Hukum dan Advokasi TKN sekaligus sekretaris Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan menuturkan ke 18 bukti yang sudah disiapkan merupakan jawaban-jawaban atas dalil permohonan pemohon.
Ade menambahkan, TKN tidak menutup kemungkinan untuk kembali menambah bukti jika dirasa perlu..
Baca juga : Jokowi-Ma'ruf Tunjuk 33 Pengacara untuk Sengketa Pilpres
"Yang jelas bantahan yang kami sampaikan adalah mengacu pada ketentuan regulasi yang ada baik itu UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan peraturan MK mengenai tidak adanya revisi terhadap permohonan pemohon, jadi sampai saat ini kami melihat adalah yang kami sampaikan tentang dalil-dalil atau bantahan dari dalil-dalil yang disampaikan pemohon," kata Ade di Jakarta, Selasa (11/4).
Selain itu, lanjut Ade, TKN juga sudah menyiaplan seluruh jawaban atau eksepsi untuk menolak revisi perbaikan permohonan dalil-dalil yang disampaikan oleh tim BPN.
Tim hukum TKN juga secara resmi telay mendaftarkan diri ke MK selaku pihak terkait dalam sengekta gugatan pilpres 2019.
"Kami tadi sudah masukkan surat kuasa hukum ke panitera MK," paparnya.
Ade melanjutkan TKN telah menyiapkan 33 kuasa hukum untuk menjalani persidangan. Nama-nama 33 kuasa hukum tersebut juga telah dilaporkan ke MK dan telah mendapatkan surat kuasa dari pasangan calon nomor urut 01.
"Tim surat kuasanya itu berjumlah 33 orang yang diketuai oleh Profesor Yusril Izral Mahendra," ujarnya. (OL-8)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved