Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERNYATAAN Prabowo Subianto yang percaya sepenuhnya kepada hakim konstitusi dalam penyelesaian sengketa Pilpres 2019 dan meminta pendukungnya tidak berduyun-duyun hadir di sidang perdana MK besok (14/6) beroleh tanggapan positif.
Peneliti senior LIPI, Syamsuddin Haris, mengungkapkan apresiasinya terhadap pernyataan capres nomor urut 02 tersebut.
"Demokrasi kita memiliki prosedur. Konstitusi menugasi MK meng-adili sengketa hasil pemilu. Semoga hasil sidang MK yang bersifat final dan mengikat itu diterima semua pihak dengan legowo," kata Syamsuddin dalam cicitan di akun Twitter-nya, kemarin.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin juga menghargai imbauan Prabowo yang meminta pendukungnya tidak turun ke jalan saat sidang MK untuk menghindari fitnah dan provokasi.
"Saya pikir imbauan itu bagus dan bijak, (tetapi) jangan ambigu," ujar Wakil Ketua TKN Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Ambigu, lanjut Moeldoko, karena di satu sisi memilih jalur hukum di MK, tetapi pendukung Prabowo menggelar demonstrasi. Jangan lagi yang di kanan-kirinya (Prabowo) mengembangkan pemikiran ambigu. Jangan satu sisi ke MK, satu sisi masih di jalanan," ungkap Moeldoko.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon memastikan dirinya menghadiri sidang perdana di MK besok untuk mendengarkan pemaparan.
"Tim hukum yang menjadi panglima. Saya pikir semua sudah kami serahkan kepada tim hukum," tutur Fadli di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kemarin.
MK memulai sidang sengketa Pilpres 2019 besok setelah melakukan registrasi atas permohonan sengketa peserta pilpres pada 11 Juni 2019. Agenda sidang besok ialah pemeriksaan pendahuluan setelah mempertimbangkan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta mengesahkan barang bukti.
Tahapan selanjutnya, MK menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian pada 17 Juni 2019. Kemudian sidang terakhir berlangsung 24 Juni 2019. Setelah itu, MK menggelar rapat permusyawaratan hakim mulai 25 hingga 27 Juni 2019. Terakhir, MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (28/6).
Independen
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memastikan lemba-ganya independen dan tidak dapat diintervensi siapa pun dalam persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Menurut Anwar, mahkamah akan memperlakukan semua pemohon pencari keadilan termasuk terkait PHPU secara adil. Dia mengatakan persidangan PHPU pilpres di MK bukan tentang siapa kelak menjadi presiden terpilih, melainkan soal keutuhan dan kesatuan NKRI.
"Nggak bisa dipengaruhi siapa pun. Kami tunduk kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai konstitusi. Kami hanya takut kepada Allah SWT," tegas Anwar di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Adapun terkait dengan permohon-an gugatan PHPU yang dilayangkan Prabowo-Sandi, Anwar meminta publik melihat apa yang ada dalam persidangan.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Ryamizad Ryacudu menjamin kondisi keamanan sangat kondusif menjelang sidang sengketa PHPU yang digelar MK besok.
"Saya baru selesai rapat membicarakan itu. Jadi, semua baik. Menurut saya, pasti ada (yang berniat membuat kericuhan). Siapa? Ya, kelompok radikal yang tidak suka Pancasila," tukasnya. (Pol/Ant/X-3)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved