Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Revisi Permohonan, BPN Tambahkan Gugatan Jadi 15 Tuntutan

Insi Nantika Jelita
11/6/2019 21:50
Revisi Permohonan, BPN Tambahkan Gugatan Jadi 15 Tuntutan
anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.)

TIM kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan perbaikan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perbaikan tersebut diketahui jumlah gugatan atau petitum yang diajukan 02 bertambah menjadi 15 poin.

"Melengkapi berkas yang semalam. Jadi, alhamdulilah kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon yang diatur negara dalam UU MK dan UU Pemilu," ujar anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/6).

MK, melalui jubirnya Fajar Laksono mengatakan secara resmi telah meregistrasi permohonan sengketa hasil pilpres 2019 yang diajukan oleh tim kuasa hukum paslon nomor urut 02. Setelah permohonan diregistrasi maka pihaknya akan menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).


Baca juga: Siap Hadapi Sidang MK, TKN Siapkan 18 Bukti Sanggahan BPN


Adapun 15 petitum yang diajukan tim kuasa Hukum 02 sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019;

3.Menyatakan perolehan suara yang benar adalah, Pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin mendapatkan 63.573.169 suara atau 48%. Untuk paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno memperoleh 68.650.239 atau 52%. Sehingga total suara menjadi 132.223.408 suara (berdasarkan tabel).

4.Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H Ir Joko Widodo dan Prof Dr (HC) KH Ma'ruf Amin MA, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif;

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Nomor Urut 01, Presiden H Ir Joko Widodo dan Prof Dr (HC) KH Ma'ruf Amin MA, sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019;

6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019–2024;

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2019–2024;

Atau,

8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H Ir Joko Widodo dan Prof Dr (HC) KH Ma'ruf Amin MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif;

9. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024;

10. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024;

11. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945; Atau

12.Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945;

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;

15.Memerintahkan KPU untuk melakukan Audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng. (OL-1)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya