Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Peneliti Perludem Fadil Ramadhanil mendorong adanya revisi terbatas terhadap Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Keberadaan badan khusus yang diatur dalam Pasal 157, terang Violla, justru mengaburkan sistem penegakan hukum kepemiluan yang saat ini sudah berjalan
Menurutnya perubahan yang terlalu fundamental akan menyulitkan pemilih dan membuat kebingungan baru, sehingga akan memerlukan simulasi dan sosialisasi yang masif.
Keduanya menguji konstitusionalitas norma terkait putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat dalam Undang-Undamg No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK.
Menurut Saan, penuntasan pandemi covid-19 merupakan hal yang lebih mendesak untuk dilakukan ketimbang fokus menangani reivisi UU Pemilu.
Para pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir atas frasa “putusan” DKPP dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sebagai sebuah keputusan.
Yusril menilai putusan MK tersebut tidak logis sama sekali karena jika ada tiga kategori partai politik, maka setiap kategori harus diperlakukan secara berbeda-beda pula.
Para pemohon yakni 1 orang PPS dari Depok, 1 PPK dari Depok, 1 KPPS dari Kabupaten Bantul, dan 1 orang PPK dari Kabupaten Sleman.
“Jika narasi calon tunggal itu terus dikembangkan, kader-kader bangsa terbaik akan dihambat karena tidak bisa ikut serta dalam pemilu,” pungkasnya
Revisi RUU Pemilu disiapkan untuk memikirkan ulang desain Pemilu agar memperdalam proses demokratisasi dan memperkuat sistem presidensial dengan menumbuhkan fairness electoral.
Menurut Burhanuddin, akan muncul persoalan legitimasi penjabat kepala daerah yang menggantikan gubernur, bupati/ wali kota yang masa jabatannya habis sebelum 2024.
Ada 271 daerah yang harus dipimpin Pjs bila UU Pilkada tidak direvisi. Dampaknya sangat luas dan bisa menggadaikan kelangsungan pembangunan di seluruh daerah.
PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mencabut RUU Pemilu dari daftar program legislasi nasional 2021.
PEMERINTAH dan DPR telah menyepakati RUU Pemilu dan RUU ITE dipastikan tidak akan dibahas di tahun ini karena keduanya bukan bagian dari 33 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Dia berharap nanti pemilu yang dilaksanakan serentak dapat senafas dengan pilkada di berbagai daerah.
Ahmad Doli Kurnia mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan salah satu bagian dan langkah dalam penyempurnaan sistem politik dan demokrasi Indonesia.
Achmad Baidowi menjelaskan, usulan tersebut agar sekaligus menguji implementasi UU Pemilu setelah digunakan dua kali yaitu pada tahun 2019 dan 2024.
Pratikno menegaskan sikap pemerintah yang tidak menginginkan adanya revisi dua UU tersebut lantaran ketentuannya belum dilaksanakan.
KPU menyiapkan simulasi apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tidak merevisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)
RUU pemilu perlu dilakukan pembahasan untuk mendapatkan sistem pemilu yang lebih baik di masa depan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved