Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadil Ramadhanil mendorong adanya revisi terbatas terhadap Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ia menjelaskan, ada kebuntuan hukum terkait Pasal 157 UU Pilkada yang mengatur pembentukan peradilan khusus pemilu sebelum pemilihan serentak 2024. Sementara, ujar Fadil, Mahkamah Konstitusi (MK) yang selama ini menyidangkan sengketa perselisihan hasil pemilihan hanya diberikan kewenangan sementara.
"MK tidak punya kewenangan lagi untuk menyelesaikan perselisihan hasil pilkada. Ada situasi yang harus segera diselesaikan oleh pembuat UU agar tidak menimbulkan persoalan saat pilkada serentak nasional digelar," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Apa Kabar Peradilan Khusus?", yang digelar secara daring, Minggu (29/8).
Ia menjelaskan lebih jauh, bahwa ada putusan MK No.55/PUU-XVII/2019 terkait model atau desain keserentakan pemilu. Dari lima desain yang ditawarkan Mahkamah, pilkada dapat digabung dengan pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau pemilihan umum.
Sehingga, imbuhnya, tidak ada perbedaan antara rezim pemilu dan pilkada. Begitupun keberadaan peradilan khusus pemilihan yang menyidangkan sengketa pilkada.
Karena itu, menurut Fadil, pembentuk UU bisa melakukan revisi terbatas terhadap Pasal 157 UU Pilkada terkait ketentuan badan peradilan khusus pemilu.
"Kalau pembentuk UU tidak mau melakukan revisi terbatas karena berbagai alasan, jalan keluarnya presiden harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)," ucapnya.
Selain itu, ia juga mendesak pembuat UU agar membenahi tata kelola kelembagaan penyelenggara pemilu. Saat ini, terang Fadil, diperlukan adanya
transformasi kelembagaan pemilu. Salah satunya sistem penegakan hukum. Peran Bawaslu, ujar Fadil dimaksimalka memeriksa dan menyidangkan perkara pelanggaran administratif pemilihan, sedangkan kepolisian berwenang melakukan penegakan hukum pidana pemilihan.
"Kewenangan penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran administrasi pemilu yang ada pada Bawaslu dilakukan penataan, dengan manajemen perkara dan hukum acara lebih baik agar dapat dilaksanakan konsisten," tukasnya. (Ind/OL-09)
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Ketua DPD Perindo Palu, Andono Wibisono mengatakan, penyerahan B.1-KWK dilakukan DPP dalam forum Mukernas.
Lembaga Arus Survei Indonesia (ASI) merilis hasil survei terkait peta elektoral Pilkada Kabupaten Lombok Timur 2024. Elektabilitas M. Syamsul Luthfi menempati urutan tertinggi.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hanya ada dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved