Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEBERADAAN peradilan khusus pemilihan dinilai tidak relevan lagi. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 terkait desain keserentakan pemilu, menyatakan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) bukan rezim yang berbeda. Dalam Putusan itu, Mahkamah memberikan 5 (lima) pilihan model keserentakan Pemilihan Umum yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan hasil penelurusan kembali original intent pembahasan amandemen UUD 1945.
Pelaksana Tugas Ketua Konstitusi untuk Demokrasi (Kode) Inisiatif Violla Reininda berpendapat, melalui putusan Nomor 55, Mahkamah melakukan autokritik terhadap putusan sebelumnya yakni Nomor 14/PUU-XI/2013. Pada saat itu, MK melepaskan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pilkada yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melalui pembentukan badan khusus yang diatur dalam Pasal 157 UU No.10/2016 tentang Pilkada.
"Sehingga menurut kami tetap penyelesaian sengketa pilkada melekat di MK karena tidak ada pembedaan rezim pilkada dan pemilu," ujar Violla dalam webinar bertajuk "Apa Kabar Peradilan Khusus?", Minggu (29/8).
Keberadaan badan khusus yang diatur dalam Pasal 157, terang Violla, justru mengaburkan sistem penegakan hukum kepemiluan yang saat ini sudah berjalan. Adapun hal yang lebih urgen dievaluasi, imbuh dia, bukan pembentukan badan baru peradilan khusus pemilu. Melainkan evaluasi dan perbaikan sistem penegakan hukum pemilu yang selama ini belum dianggap maksimal karena adanya sengkarut kewenangan antarlembaga penyelenggara pemilu.
Baca juga : Lempar Bendera Merah-Putih, Bareskrim Polri Kaji Niat Olivia Jensen
Hal senada diutarakan Pendiri Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Sumatera Barat Khairul Fahmi. Ia mengatakan belum ada kajian komprehensif terkait desain peradilan khusus pemilu. Namun, jika peradilan khusus sesuai amanat Pasal 157 UU Pilkada tetap dibentuk, Khairul menyebut akan muncul sejumlah masalah.
"Sumber daya manusia yang akan menyidangkan sengketa perselisihan hasil pemilihan, mekanisme peradilannya seperti apa, dan bisa atau tidak peradilan ini menyelesaikan sengketa dengan efektif serta menjamin pemilihan yang fair (adil)," ujar Fahmi.
Ia lebih jauh menjelaskan bahwa Pasal 157 UU Pilkada memberikan tenggat waktu pembentukan peradilan khusus pemilu. Disebutkan dalam pasal itu, dibentuk sebelum pelaksanaan serentak nasional yang artinya, ujar Fahmi, sebelum pemilu dan pemilihan serentak 2024. Sementara, Mahkamah Konstitusi hanya diberikan kewenangan sementara menyidangkan sengketa perselisihan hasil pilkada.
"Pasal ini ( Pasal 157 UU Pilkada) tidak bisa dinegosiasikan. Ada deadline pembentukan peradilan khusus dan deadline MK sebagai peradilan yang memiliki kewenangan sementara penyelesaian perselisihan hasil pemilihan," terang dia. Menurutnya pembuat UU perlu menjawab masalah dan kebuntuan tersebut. Ia pun mengusulkan adanya perubahan atau revisi terbatas terhadap pasal tersebut. (OL-2)
PN Jakarta Pusat dipandang telah melampaui kompetensi absoulut dalam mengadili perkara pemilu.
Ratusan advokat atau pengacara yang tergabung dalam Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tentang perselisihan pemilu
Penundaan pemilu berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara
Bahkan, lanjutnya, saat itu muncul istilah "ABG", yang merupakan singkatan dari ABRI, Birokrasi, dan Golkar, sebagai kekuatan yang menguasai setiap kontestasi politik di Indonesia.
Namun hingga saat ini badan peradilan khusus pemilu belum terbentuk.
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
KELEMAHAN UU Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024
Selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural yang memicu peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen ataupun di level penyelenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved