Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat diminta mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam menangani gugatan perdata Partai Beringin Karya atau Berkarya dan Partai Republik. Sebab, PT DKI telah menganulir putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima.
Menurut pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, putusan PT DKI atas banding yang diajukan KPU terhadap gugatan Prima menunjukkan bahwa PN Jakarta Pusat telah melampaui kompetensi absoulut dalam mengadili perkara pemilu. Apalagi, salah satu amar PN Jakarta Pusat saat memutus gugatan Prima secara implisit adalah penundaan Pemilu 2024 ke 2025.
"Mestinya prosesnya tidak menduplikasi apa yang telah diputus PN Jakarta Pusat atas kasus Prima, karena secara substansi tidak lagi relevan," kata Titi kepada Media Indonesia, Kamis (20/4).
Baca juga: Gagal jadi Peserta Pemilu 2024, Prima Serang KPU Lewat Tiga Jalur
Partai Berkarya dan Partai Republik mengikuti langkah Prima untuk menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat sebagai upaya menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Berbekal putusan PN Jakarta Pusat, Prima melaporkan KPU ke Bawaslu terkait pelanggaran administratif dan akhirnya dapat menjalani verifikasi lagi.
Kendati demikian, Titi mengingatkan, penggunaan mekanisme di luar Undang-Undang (UU) Pemilu oleh partai politik seperti yang dilakukan Prima, Partai Berkarya, dan Partai Republik dapat mengganggu kepastian hukum pemilu. Sebab, UU Pemilu telah menyediakan saluran yang mengakomodir laporan atau keberatan dari partai politik jika terjadi masalah hukum.
Saluran-saluran itu antara lain pelaporan pelanggaran administratif pemilu, tindak pidana pemilu, ataupun pengaduan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, sengketa proses pemilu ke Bawaslu, sengketa tata usaha negara pemilu ke PTUN, serta perselisihan hasil pemilu ke MK.
Baca juga: Prima Gagal jadi Parpol Peserta Pemilu 2024
"Kalau patuh pada jalur penegakan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, mestinya tidak akan berdampak pada ketidakpastian tahapan pemilu," ujar Titi.
Gugatan Partai Berkarya ke PN Jakarta Pusat teregister dengan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dan telah disidangkan pertama kali pada Senin (17/4). Adapun gugatan Partai Rapublik dengan Nomor 245/PDT.G/2023/PN.JKT.Pst. didaftarkan pada Kamis (13/4) lalu.
Pejabat humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo enggan mengomentari lebih jauh soal implikasi dari putusan PT DKI terhadap gugatan Partai Berkarya dan Partai Republik yang sedang berjalan saat ini. Menurutnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat memiliki independensinya sendiri dalam memutus sebuah perkara.
"Hakim itu, kan, punya independensi dan pandangan tersendiri. Tapi setidak-tidaknya publik bisa membaca. Kalau memang sependapat dengan Pengadilan Tinggi (DKI), barangkali nanti akan seperti itu," tandasnya. (Z-6)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
KPU secara resmi mendaftarkan memori banding atas putusan penundaan pemilu yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dinamika penundaan pemilu 2024 tidak hanya melanggar UU Pemilu, diduga ada permainan dari sejumlah elite politik.
Agus menilai, selama ini, KPU terkesan menutup-tutupi proses tahapan pemilu. Hal itu dirasakan Prima saat dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi perbaikan hasil putusan Bawaslu RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved