Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISIONER Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu 2024 sangat mengkhawatirkan. Hal ini ia sampaikan saat ditemui usai acara media gathering bersama Komnas HAM, di Jakarta, Selasa (7/3).
“Pertama keputusan ini berpotensi untuk melanggar hak konstitusional warga negara menggunakan hak pilihnya setiap 5 tahun sekali. Seharusnya dalam konteks setiap 5 tahun sekali itu seluruh warga negara itu punya hak yang sama untuk memilih para pemimpinnya,” ujar Pramono.
Mantan pimpinan KPU tersebut melanjutkan, putusan PN Jakpus idak sejalan dengan konstitusi sebagaimana telah diatur dalam pasal 22E Ayat 1 yang menyatakan bawa pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan aduk setiap 5 tahun sekali.
Baca juga : PPP Bertemu PDIP, Bagaimana Nasib KIB?
Lebih lanjut, Pramono menyebut putusan PN Jakpus membuat masyarakat akan dipimpin oleh orang yang tidak memiliki mandat konstitusional. Hal ini dikarenakan pemimpin pengganti yang terpilih bukan berasal dari suara rakyat.
“Misal terjadi penundaan pemilu, maka presiden dan pemimpin lainnya (masa) jabatannya akan habis. Maka presiden dan pemimpin lainnya yang memimpin perpanjangan itu kan tidak memiliki mandat konstitusional yang dipilih melalui pemilu yang demokratis,” tutrnya.
Mantan Komisioner KPU ini juga menjelaskan potensi gejolak instabilitas politik maupun keamanan bisa terjadi semisal penundaan Pemilu 2024 ini direalisasikan. Terlebih Indonesia memiliki catatan buruk soal pemimpin yang lahir tidak melalui sistem yang demokratis.
Baca juga : DKPP Masih Pelajari Bukti Pelanggaran Pemilu di Sangihe
“Kita berkaca pada pemilu tahun 98/99 misalnya. Di beberapa daerah muncul suara untuk merdeka. Lalu ada konflik rasial, konflik etnis di anak daerah. Itu betul-betul akan menimbulkan gejolak yang dampaknya bagi kehidupan berbagsa dan bernegara buruk sekali,” jelas Pramono.
Pramono pun merekomendasikan agar hakim perkara tersebut dilakukan pemeriksaan karena dinilai telah menabrak dan melanggar konstitusi. Apabila dikaitkan dengan permasalahan sengketa pemilu, ia menyebut penyelesaian masalah itu telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
“Soal penetapan partai politik, calon legislatif, calon DPD, calon presiden, calon wakil presiden, jika merasa dilanggar haknya oleh KPU maka mereka punya jalur dari Bawaslu kemudian PTUN. Tapi kan dua-duanya partai ini sudah kalah dan undang-undang tidak memberi pintu lagi di luar dua (jalur) ini untuk melakukan upaya hukum,” tegasnya.
Adapun putusan penundaan pemilu yang dikeluarkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menyusul gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kepada KPU. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa KPU melanggar asas kecermatan dan profesionalisme pada tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024. (MGN/Z-8)
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
National Moot Court Competition Piala Bergilir Rudyono Darsono 2024 (NMCCRD 2024) merupakan salah satu rangkaian acara Dies Natalies Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
Keberadaan amicus curiae sangat dijamin dan dilindungi di dalam sistem konstitusi Indonesia dan di dalam sistem kehakiman dan peradilan Indonesia.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan bahwa integritas yang dimiliki hakim merupakan penjaga kokohnya persatuan bangsa.
Masalah utamanya bukan sekadar pada peradilan koneksitas. Yang menjadi problem utama adalah besarnya keraguan publik bahwa peradilan militer.
KOMISI Yudisial (KY) mengaku terus memantau dan mengawal proses peradilan Ferdy Sambo.
PN Jakarta Pusat dipandang telah melampaui kompetensi absoulut dalam mengadili perkara pemilu.
Ratusan advokat atau pengacara yang tergabung dalam Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tentang perselisihan pemilu
Bahkan, lanjutnya, saat itu muncul istilah "ABG", yang merupakan singkatan dari ABRI, Birokrasi, dan Golkar, sebagai kekuatan yang menguasai setiap kontestasi politik di Indonesia.
Namun hingga saat ini badan peradilan khusus pemilu belum terbentuk.
Keberadaan badan khusus yang diatur dalam Pasal 157, terang Violla, justru mengaburkan sistem penegakan hukum kepemiluan yang saat ini sudah berjalan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved