Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BELAKANGAN ini, ada tuduhan yang terus berulang setiap kali Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan aparat penegak hukum: DPR mencampuri proses hukum yang seharusnya berjalan sendiri. Tuduhan ini tidak selalu diucapkan dengan niat buruk—tetapi hampir selalu dibangun di atas kerancuan yang sama: menyamakan dua hal yang secara konseptual bergerak ke arah berlawanan. Pengawasan konstitusional dan political trial. Membedakan keduanya bukan soal semantik. Ia menyentuh hal yang lebih mendasar: bagaimana kita memahami demokrasi dan aturan hukum yang sesungguhnya.
Otto Kirchheimer, dalam Political Justice: The Use of Legal Procedure for Political Ends (1961), tidak sedang berbicara tentang parlemen yang memanggil aparat hukum. Ia berbicara tentang situasi di mana polisi, jaksa, dan hakim digunakan sebagai instrumen kekuasaan: memenjarakan lawan politik, membebaskan kawan yang seharusnya dipidana, atau mengaburkan perkara yang mengancam penguasa.
Judith Shklar mempertajam tesis itu dalam Legalism Law, Morals, and Political Trials (1964), menyatakan ancaman terbesar terhadap rule of law bukan datang dari parlemen yang mengajukan pertanyaan kepada institusi hukum, melainkan dari mereka yang mengendalikan aparat dari dalam—yang memakai jubah hukum sambil melayani kepentingan di luarnya.
Dari dua tesis ini, satu hal menjadi terang: political trial adalah ketika lembaga hukum melayani politik. Pengawasan parlemen adalah kebalikannya—ketika lembaga politik memastikan lembaga hukum tidak melayani kepentingan tertentu di luar mandatnya. Mencampuradukkan keduanya berbahaya, karena ia dapat menutup ruang akuntabilitas dengan mengatasnamakan perlindungan independensi peradilan.
Tom Ginsburg, dalam Judicial Review in New Democracies (2003), mencatat sesuatu yang sering luput dari perhatian: di sebagian besar negara demokrasi baru di Asia, ancaman terbesar terhadap independensi yudisial justru datang dari dalam sistem penegakan hukum itu sendiri.
Hakim yang tunduk pada tekanan komando. Jaksa yang memilih perkara berdasarkan pertimbangan di luar berkas. Polisi yang menutup penyelidikan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Inilah wajah nyata dari political justice yang Kirchheimer peringatkan.
Paradoksnya: absennya pengawasan justru membuka pintu bagi politisasi hukum yang sesungguhnya. Kaare Strøm, dalam tulisannya yang berjudul Independent Judges, Dependent Judiciary: Explaining Judicial Independence (2000), menunjukkan bahwa tanpa mekanisme pengawasan legislatif yang efektif, terbuka ruang bagi apa yang ia sebut agency slack—penyimpangan yang tidak terdeteksi.
Dalam konteks penegakan hukum, itu bisa berwujud diskriminasi prosedural, korupsi dalam proses perkara, atau keberpihakan sistematis yang tidak pernah muncul ke permukaan karena tidak ada yang berani bertanya. Ironis: mereka yang paling keras menyerukan "jangan campuri proses hukum" kadang justru paling diuntungkan ketika pengawasan itu berkurang.
Perbedaan antara pengawasan konstitusional dan intervensi bukan soal niat, melainkan soal struktur dan objek. Komisi III tidak pernah memerintahkan seseorang dipidana atau dibebaskan. Yang dilakukan adalah mempertanyakan apakah prosedur telah dijalankan—apakah hak tersangka dijamin, apakah penyidikan memenuhi standar KUHAP, apakah penegak hukum memedomani ketentuan yang berlaku. John Ferejohn (1999), menegaskan bahwa, akuntabilitas yudisial dan independensi yudisial bukanlah oposisi biner—pengawasan prosedural justru memperkuat legitimasi putusan akhir.
Dari segi mekanisme pun berbeda. RDP, RDPU, rekomendasi tertulis yang dapat dibaca publik—itulah cara Komisi III bekerja. Bandingkan dengan tekanan informal yang menjadi ciri intervensi: telepon tengah malam, negosiasi di luar berkas, janji-janji yang tidak tercatat di dokumen mana pun. Transparansi adalah syarat pengawasan yang sah, bukan sekadar pelengkap.
Dasar normatifnya pun jelas. Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 menetapkan fungsi pengawasan DPR secara eksplisit. UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3 merinci bagaimana fungsi itu dijalankan. Jimly Asshiddiqie menjelaskan, bahwa dalam kerangka negara hukum (rechtsstaat) Indonesia, kontrol demokratis atas kekuasaan negara adalah prasyarat, bukan pilihan. Intervensi tidak memiliki pasal yang bisa dikutip—ia bekerja justru karena tidak terlihat.
Bruce Ackerman (2000), dalam tulisannya The New Separation of Powers, berargumen bahwa model pemisahan kekuasaan yang rigid—di mana setiap lembaga beroperasi dalam silo tertutup tanpa pengawasan dari lembaga lain—justru menciptakan kondisi yang subur bagi penguasaan institusi oleh kelompok kepentingan tertentu. Pengawasan aktif dari legislatif adalah antibodi terhadap proses itu. Intervensi politik adalah virusnya.
Perdebatan ini berlangsung dalam konteks yang lebih besar. Indonesia sedang di tengah pergeseran paradigma hukum pidana paling signifikan sejak kemerdekaan—dari orientasi retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif.
Howard Zehr mendefinisikan keadilan restoratif bukan sebagai pelunakan terhadap kejahatan, melainkan sebagai perluasan jujur tentang apa yang sesungguhnya ingin dicapai oleh hukum pidana: memulihkan, bukan sekadar menghukum.
John Braithwaite menambahkan bukti empirisnya—sistem restoratif menghasilkan kepuasan korban yang lebih tinggi dan angka residivisme yang lebih rendah. Hal ini, bukanlah idealisme semata; ini adalah data dan fakta.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah produk legislasi dari pergeseran itu. Ketika Komisi III mengingatkan penegak hukum untuk memedomani semangat KUHP baru—bahwa keadilan bukan sekadar soal siapa yang dipenjara dan berapa lama—itu bukan intervensi. Itu adalah upaya memastikan bahwa reformasi yang sudah diundangkan benar-benar berjalan, tidak terhenti di lembar kertas.
Mahfud MD menulis bahwa fungsi pengawasan DPR adalah mekanisme konstitusional yang dirancang khusus untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara—bukan ancaman terhadap independensi kelembagaan, melainkan jaminan bahwa independensi itu tidak berubah menjadi tameng bagi impunitas.
Pengawasan tidak masuk ke dalam ruang sidang. Ia tidak menentukan siapa yang bersalah atau berapa besaran hukumannya. Yang dilakukannya adalah memastikan bahwa ruang sidang itu benar-benar menjadi tempat keadilan diputuskan—bukan tempat kepentingan tertentu dilayani dengan kemasan prosedural.
Ketika seseorang menyamakan pengawasan konstitusional dengan political trial, ada dua kemungkinan: ia tidak memahami perbedaan keduanya, atau ia sangat memahaminya dan justru ingin perbedaan itu kabur. Yang pertama bisa diselesaikan dengan penjelasan. Yang kedua membutuhkan kewaspadaan.
Kuasa hukum pemohon, M. Fauzan Alaydrus, menjelaskan bahwa pihaknya telah memperbaiki permohonan dengan memperjelas dasar pengujian dan dalil yang diajukan.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Wakil Ketua Komisi III DPR Moh. Rano Alfath mengapresiasi keputusan Kapolri Listyo Sigit Prabowo memecat Bripda MS lewat PTDH usai kasus penganiayaan siswa MTs di Tual, Maluku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved