Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pentingnya pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP yang baru menghindari kriminalisasi seperti kasus pemilik kedai Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien yang sempat ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik usai mengunggah rekaman CCTV pencurian. Komisi III berencana mengundang Kapolres untuk sosialisasi KUHP dan KUHAP.
Habiburokhman menyoroti Pasal 36 dalam KUHP baru yang memegang prinsip tiada pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan. Menurutnya, pasal ini sangat relevan untuk membedakan antara niat jahat dengan upaya pembelaan diri atau kepentingan umum.
"Dalam kasus Nabilah, beliau menayangkan CCTV bukan untuk mempermalukan, tapi mencari pelaku karena beliau korban pencurian. Itu dilindungi di Pasal 36 maupun Pasal 12. Kita ini sudah 30 tahun telat membuat KUHP baru, dan sekarang adalah waktu penyesuaian agar kasus seperti ini tidak terulang," ujar Habiburokhman saat rapat dengar pendapat di Komisi III, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026).
Untuk memastikan keseragaman persepsi di tingkat penyidik, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI akan menjadwalkan sosialisasi besar-besaran di seluruh Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia. Agenda ini direncanakan bergulir setelah hari raya Idul Fitri.
Dalam sosialisasi tersebut, Komisi III meminta seluruh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) hadir untuk mendengarkan langsung filosofi di balik pasal-pasal dalam KUHP baru.
"Setelah lebaran, kami minta semua Kapolres dihadirkan. Komisi III akan turun langsung melakukan sosialisasi karena undang-undang itu bukan hanya bunyi pasalnya, tapi apa semangat di baliknya. Karena kami yang menyusun, maka kami bertanggung jawab memastikan implementasinya benar," kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Habiburokhman menambahkan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah mengubah pola pikir penegak hukum yang selama ini dinilai terlalu kaku dan bersifat menghukum terhadap kasus-kasus yang bersifat ujaran atau penyebaran informasi digital.
Ia menekankan bahwa interpretasi redaksional tidak boleh mengabaikan niat asli dari seseorang, terutama jika orang tersebut berada dalam posisi sebagai korban yang sedang mencari keadilan.
"Kami bekerja sama dengan Polri untuk memastikan pengawasan dan pemahaman ini sampai ke tingkat bawah. Tujuannya satu: jangan ada lagi warga negara yang sudah jadi korban, malah berakhir jadi tersangka karena penyidik salah membaca semangat hukumnya," pungkasnya.
Published By Indriyani Astuti (9/3/2026, 14.46.57)
Selain pengaturan di lapangan, Kapolresta Pati juga menekankan pentingnya penyampaian informasi kondisi lalu lintas kepada masyarakat secara cepat melalui kanal resmi.
Komisaris Besar Polisi Sumarni, yang merupakan istri dari Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, kini resmi menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi.
KEPOLISIAN Republik Indonesia menarik lima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengisi jabatan Kapolres di sejumlah wilayah. Lembaga Antirasuah mengapresiasi promosi itu.
Tanggung jawab pendidikan tidak hanya dilakukan Kementerian Pendidikan dan agama saja, tetapi melibatkan semua pihak supaya mencapai Indonesia emas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi usut tuntas kasus kekerasan 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta yang diduga tak berizin.
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Pengungkapan kasus ini bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum, melainkan bagian penting dari upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di FH UI harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dukung sanksi tegas bagi mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual verbal demi masa depan hukum Indonesia.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menegaskan bahwa Komisi III DPR RI bukanlah tempat untuk menguji proses hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved