Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TANPA adanya persetujuan dari pemerintah, anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyebut sulit bagi DPR untuk melanjutkan pembahasan naskah revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Hal tersebut yang menjadi alasan Komisi II DPR memutuskan untuk menarik kembali RUU Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Ketika salah satu pembentuk UU tidak setuju untuk melanjutkan proses revisi, DPR tidak mungkin ngotot terus," ujar Zulfikar dalam sebuah diskusi daring tentang 'Implikasi Batalnya Revisi UU Pemilu' Sabtu (13/3).
Sebelum diputuskan untuk ditarik, pada awalnya DPR dan pemerintah mendesain rencana revisi RUU Pemilu yang berkelanjutan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Revisi RUU Pemilu disiapkan untuk memikirkan ulang desain Pemilu agar memperdalam proses demokratisasi dan memperkuat sistem presidensial dengan menumbuhkan fairness electoral.
"Memmbuat UU harus persetujuan bersama kalau salah satu tidak bersedia maka tidak jadi," ungkap Zulfikar.
Oleh karena itu, menurut Zulfikar jika DPR dan pemerintah konsisten menggunakan UU Pemilu yang sudah ada untuk Pemilu 2024, maka sisa waktu menjelang pelaksanaan tahapan Pemilu dapat dilakukan untuk penyempurnaan pelaksanaan Pemilu. Dengan begitu kekurangan yang terjadi saat Pemilu 2019 tidak terulang di Pemilu 2024.
"Mari waktu yang panjang kita gunakan menyiapkan segala sesuatunya agar 2024 semakin berkualitas dan tidak menimbulkan banyak korban," ungkapnya. (Uta/OL-09)
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
KELEMAHAN UU Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024
Selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural yang memicu peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen ataupun di level penyelenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved