Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ini 7 Syarat Dewan Pertimbangan Agung di Draf Revisi UU Wantimpres

Fachri Audhia Hafiez
11/7/2024 17:28
Ini 7 Syarat Dewan Pertimbangan Agung di Draf Revisi UU Wantimpres
Anggota dewan hadir dalam rapat paripurna masa sidang ke V DPR RI di Gedung Nusantara(MI/Susanto)

REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Terdapat tujuh syarat untuk dapat menjadi anggota DPA yang tertuang pada Pasal 8 revisi UU tersebut.

"Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, seseorang harus memenuhi persyaratan," tulis draf Revisi UU Wantimpres seperti dikutip Medcom.id, Kamis, 11 Juli 2024.

Berikut Syarat Anggota Dewan Pertimbangan Agung:

  • Pertama yakni bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
  • Kedua merupakan warga negara Indonesia.
  • Ketiga setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Keempat, mempunyai sifat kenegarawanan. Kelima, sehat jasmani dan rohani.
  • Keenam jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. Ketujuh tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Salah satu usulan perubahannya yakni mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Selain itu, jumlah anggota DPA nantinya akan ditentukan oleh presiden dengan menyesuaikan kebutuhan. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya