Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Muhammad Rudi menerima kunjungan kerja Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Zulkarnaen Koto beserta rombongan, Selasa (23/7) di Marketing Centre BP Batam.
Dalam agenda kunjungan kerjanya ke Batam, Zulkarnaen Koto bersama tim ingin menggali lebih dalam secara faktual tentang kendala yang dihadapi BP Batam dan pelaku usaha sebagai bagian dari upaya pembuatan kajian penyederhanaan perizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam.
“Sebagai Anggota Wantimpres, tugas utama kami adalah membuat kajian sekaligus memberikan masukan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia atas berbagai kebijakan yang dapat diterbitkan untuk pengembangan ekonomi hingga kesejahteraan masyarakat di Indonesia,” terang Zulkarnaen dalam sambutannya.
Baca juga : Diyakini Jadi Wisata Medis Baru, 3 Lokasi KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Direstui
Dalam kegiatan yang turut dihadiri perwakilan pengelola KEK Batam Aero Technic, KEK Nongsa Digital Park, dan KEK Tanjung Sauh itu, Zulkarnaen berharap dengan masukan yang telah dipaparkan, ke depannya akan terbit kebijakan terbaru yang dapat semakin memudahkan pelaku usaha untuk menjalankan usahanya di Batam.
“Melalui pertemuan ini, kami ingin BP Batam dan pelaku usaha yang hadir untuk dapat menyampaikan kendala yang terjadi di lapangan sehingga memudahkan kami untuk menyusun kajian kepada Bapak Presiden RI,” sambungnya.
“Harapan kami, dengan kajian yang akan kami sampaikan berdasarkan kondisi faktual di lapangan ini akan lahir berbagai kebijakan pendukung yang semakin memudahkan investor dalam bisnisnya sekaligus kebijakan yang dapat mengembangkan ekonomi masyarakat Batam,” pungkas Zulkarnaen.
Baca juga : Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri, Kemenperin Kunjungi BP Batam
Merespon hal yang telah disampaikan, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menjelaskan ia sengaja menghadirkan seluruh pihak terkait khususnya dalam bidang KEK agar dapat berdiskusi langsung dengan Tim Wantimpres yang hadir.
“Sengaja kami hadirkan langsung dalam pertemuan ini mulai dari Pimpinan BP Batam, Pejabat Tingkat II di lingkungan BP Batam dan Pemko Batam yang terkait dengan perizinan berusaha, delegasi Dewan Nasional KEK, serta delegasi pengelola KEK yang beroperasi di Batam,” kata Muhammad Rudi.
Muhammad Rudi berharap, berdasarkan pertemuan yang dihelat hari ini akan lahir kajian dan kebijakan terbaru yang dapat meningkatkan berbagai sektor pendukung kemajuan Batam.
“Terima kasih kepada Sekretaris Anggota Wantimpres dan tim atas kunjungannya ke BP Batam, semoga sepulangnya dari sini Bapak-Bapak sekalian dapat segera menyusun kajian dan rekomendasi kepada Bapak Presiden RI sehingga kedepannya terus diterbitkan kebijakan yang semakin disempurnakan dalam rangka mendukung pengembangan Batam Kota Baru,” pungkas orang nomor satu di Batam ini. (RO/Z-1)
PKS Pemanfaatan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangunan, Pengoperasian, dan Pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Center, bernilai investasi Rp3,8 triliun.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam mewakili Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menghadiri kegiatan International Batam Business Talk.
Berdasarkan laporan tim BP Batam pada 10 Juli 2024, progres pengerjaan proyek yang memiliki panjang 1.000 meter dan lebar 60 meter itu telah mencapai 45, 44%.
BP Batam membutuhkan dukungan dari seluruh pihak agar rencana investasi di Rempang bisa terealisasi dengan maksimal.
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
WACANA perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) semakin kuat digaungkan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Perubahan nomenklatur yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dipertanyakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved