Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai penghentian atau penundaan pembahasan RUU Pemilu saat ini membuat ruang pembahasan soal sistem pemilu makin sempit dan cenderung tidak maksimal.
Titi di Jakarta, Jumat, mengatakan saat ini perlu menciptakan sistem pemilu yang lebih baik sehingga memberikan andil yang bagus terhadap demokrasi Indonesia.
Sistem pemilu yang baik bertujuan untuk koherensi sistem pemilu dengan sistem kepartaian, sistem pemerintahan, efektivitas pemerintahan, memperkuat representasi dan inklusifitas serta tentunya demi meningkatkan partisipasi pemilih.
"Sangat diperlukan itikad baik (membahas sistem dan aturan perundang-undangan pemilu) dan bukan sekedar untuk mengamankan kepentingan dan eksistensi pragmatis," kata dia.
Menurut Titi, isu krusial sistem pemilu yang selalu berkaitan dengan persaingan antar partai dalam memperoleh kursi, membuat pembahasan menjadi abai terhadap tujuan dari sistem pemilu.
"Pendekatan pragmatis dalam pembahasan RUU Pemilu cenderung lebih dominan ketimbang mewujudkan desain pemilu yang demokratis dan konstitusional dengan visi misi yang jelas," kata dia.
RUU pemilu menurut dia perlu dilakukan pembahasan untuk mendapatkan sistem pemilu yang lebih baik di masa depan.
"Namun melihat durasi waktu yang tersisa agak sulit kalau kita kemudian punya waktu memadai untuk memenuhi harapan-harapan di dalam menata penjadwalan keserentakan (Pemilu 2024), sehingga sebaiknya pembahasan sistem pemilu sebaiknya diorientasikan untuk pasca 2024," ucapnya.
Baca juga: Gubernur Lemhannas Singgung Maraknya Dinasti Politik
Dalam pembahasan, lanjut Titi Pemerintah dan DPR perlu membentuk tim ahli lintas disiplin untuk merumuskan naskah RUU bidang politik yang komprehensif.
"Dan koheren antara desain sistem kepartaian, sistem pemilu, sistem perwakilan, serta sistem pemerintahan," ujarnya.
Termasuk pula lanjut dia soal memilih model keserentakan yang konstitusional, demokratis, berkeadilan, dan mampu melayani pemilih dengan sebaik mungkin untuk bisa menggunakan hak pilihnya secara mudah, sederhana, dan cerdas.(OL-4)
DIREKTUR Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) kerap berjalan lambat karena menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik antarpartai.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Penundaan revisi tersebut berisiko menjadi strategi politik untuk mengunci konfigurasi kekuasaan tertentu.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved