Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SISTEM pemilu serentak lima kotak kembali diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan pengujian tersebut diajukan oleh oleh mantan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang pernah bertugas pada Pemilu 2019.
Keserentakan pemilu diatur dalam Pasal 167 Ayat (3) dan 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para pemohon yakni 1 orang PPS dari Depok, 1 PPK dari Depok, 1 KPPS dari Kabupaten Bantul, dan 1 orang PPK dari Kabupaten Sleman.
Kuasa Hukum Pemohon Heroik Pratama menjelaskan pilihan pembentuk undang-undang yang tidak melakukan revisi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, dengan tetap mempertahankan format keserentakkan pemilu lima kotak mengabaikan beban kerja penyelenggara, khususnya KPPS, PPS, dan PPK.
Oleh karenanya, permohonan yang dimohokan ke MK, didasarkan karena penyelenggara pemilu, khususnya KPPS, PPS, dan PPK menanggung beban luar biasa berat dengan sistem keserentakkan pemilu lima kotak.
Disampaikan Heroik, pengalaman Pemilu 2019 dengan lima kotak surat suara yakni pemilihan presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan secara serentak, membuat banyak penyelenggara pemilu kelelahan hingga jatuh sakit, bahkan 800 orang lebih meninggal dunia.
Baca juga: KPU RI: Pencalonan Jadi Problematik dalam Pilkada
"Kondisi saat ini, pilihan pembentuk undang-undang untuk tetap menggunakan format keserentakan pemilu lima kotak, dianggap tidak mematuhi prasyarat yang sudah diperintahkan MK di dalam Putusan No 55/PUU-XVII/2019," ujar Heroik, melalui siaran pers yang diterima Media Indonesia, Selasa (27/4).
MK, terangnya, dalam putusan tersebut memerintahkan pembuat UU, untuk memilih format keserentakkan pemilu. Selain itu, imbuhnya, pembentuk undang-undang juga melibatkan partisipasi banyak kalangan untuk mendapatkan masukan atas pilihan keserentakkan pemilu. Termasuk, ujar dia, menghitung implikasi teknis beban penyelenggara pemilu atas pilihan format keserentakkan pemilu.
"Menurut Para Pemohon, pembentuk undang-undang belum melakukan beberapa prasyarat yang diperintahkan oleh MK di dalam menentukan sistem keserentakkan pemilu," papar Heroik.
Kuasa Hukum Pemohon lainnya Fadli Ramadhanil mengatakan permohonan tersebut telah didaftarkan ke MK, Selasa (27/4).
Dalam permohonannya, ujar Fadli, para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan bahwa keserentakkan pemilu tidak menggabungkan pemilu Presiden, DPR, dan DPD dengan Pemilu DPRD Provinsi dan DPRR Kabupaten/Kota.
Sebab menurut pemohon, menggabungkan empat pemilu legislatif sekaligus, menjadi salah satu penyebab rumit dan beratnya beban penyelenggara pemilu.
Terkait format keserentakan seperti apa yang akan dipilih, dipersilahkan pembentuk undang-undang memilih, sepanjang tidak menyerentakan Pemilu Serentak Nasional (Presiden, DPR, dan DPD), bersamaan dengan Pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Kita tidak mau kejadian KPPS kelelahan dan bahkan sampai meninggal dunia terjadi lagi," tukas Fadli.(OL-4)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Pengecekan berbagai jenis peralatan keamanan dan alat material khusus serta kendaraan dinas diharapkan bisa mengantisipasi terjadinya konflik saat tahapan pemilu serentak berlangsung.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Papua meminta bantuan 10 satuan setingkat kompi (SSK) untuk mengamankan Pemilu 2024 di empat provinsi.
Tantangan besar yang dihadapi Polri di 2023 cukup nyata, yakni menghadapi tahun politik dan Pemilu 2024.
Jumlah daerah pemilihan (dapil) serta jumlah kursi DPR untuk Pemilu legislatif 2024 telah disesuaikan berdasarkan pemekaran di wilayah Papua.
Sebelum resmi digelar pada Februari 2024, dalam beberapa bulan ke depan tahapan kampanye untuk Pemilu 2024 sudah akan dimulai oleh para partai politik peserta pemilu.
KURANG dari satu tahun lagi, negara kita akan memasuki puncak dari tahun politik nasional, yang titik momentumnya akan dilakukan dengan perhelatan pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved