Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mencabut rancangan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dari daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas yang akan dibahas pada 2021. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly di Gedung Parlemen, Senayan, Jakart, Selasa (9/3).
Merespons hal itu, Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan KPU akan segera membuat simulasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan diselenggarakan 2024 seperti diatur dalam undang-undang.
"Kami sedang menyiapkan simulasi mengacu kepada UU No. 7/2017 dan UU No. 10/2016 (UU Pilkada).
Tentu KPU sebagai penyelenggara Pemilu bekerja berdasarkan UU," ujar Ilham ketika dihubungi, Selasa (9/3).
Untuk diketahui, dibatalkannya rencana revisi UU Pemilu berimplikasi pada jadwal pelaksanaan pilkada serentak. Jika dilakukan revisi terhadap UU Pemilu, jadwal pemilihan kepala daerah dinormalisasi menjadi 2022 (menggantikan kepala daerah hasil pemilihan 2017) dan 2023 (menggantikan kepala daerah hasil pemilihan 2018). Sedangkan pada UU Pemilu saat ini, jadwal pilkada diserentakan, menjadi November 2024, adapun pemilu presiden dan legislatif (pemilu nasional) digelar hanya beberapa bulan sebelum pilkada Maret 2024. Ilham juga menyampaikan KPU saat ini tengah membuat kajian dan evaluasi untuk persiapan pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024.
"Nanti akan kami sampaikan (kajiannya) ke DPR dan pemerintah," tuturnya.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan KPU saat ini tengah fokus pada evaluasi dan simulasi serta pencermatan terhadap seluruh regulasi yang ada. Ketika pendalaman dan simulasi telah selesai dilakukan, imbuh Raka, KPU akan membahas masalah yang penting bersama pemerintah dan DPR.
"Jika diberikan ruang, KPU akan memberikan masukan terhadap persoalan-persoalan krusial yang perlu dicarikan solusinya," ucapnya.
Ia pun menuturkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bisa menjadi salah satu kemungkinan yang dipertimbangkan untuk mengatur hal-hal yang perlu dan belum diakomodir dalam UU Pemilu saat ini. (OL-13)
Baca Juga: Revisi RUU Pemilu dan RUU ITE tidak Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved